Satu Lagi Kesalahan Petrus Fatlolon Diluruskan Indey

 5 ASN Kembali ke Posisi Semula

Kemudian Maria Fabumase, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Akuntansi pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Dia dijatuhi sanksi hukuman dan dinonjobkan, lantaran salah input pada LHP BPK RI yang mencatut nama Polres KKT sebagai penerima anggaran senilai Rp9,3 milyar dari dana belanja tidak terduga (BTT) dana Covid-19 tahun 2020. Dia dilantik sebagai Kasubbid Pemanfaatan Status Aset pada Bidang Aset BPKAD.

Berikutnya Yongki Kelmaskosu. Dia dilantik pada posisi Sekretaris Bapenda, dan Edwin Dasmasela sebagai Kasubag Komunikasi Pimpinan dan Dorci Lalaun sebagai Kabid Ketenagakerjaan Disperindag.

DISETUJUI

Indey dalam sambutannya mengatakan pelantikan ini telah memenuhi syarat dan perundangan yang berlaku dan kebutuhan organisasi. ’’Kelima orang sebelumnya dinonjobkan ini telah disetujui untuk diangkat dalam jabatan semula atau setara,’’ katanya.

Dia berpesan mereka dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, dan  segera melakukan penyesuaian dengan tugas masing-masing.

“Tingkatkan profesionalisme dan loyalitas sebagai abdi negara dan masyarakat. Selamat bekerja dan berkarya untuk Bumi Duan Lolat,” pesannya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *