Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar menetapkan Ruben sebagai tersangka pada kasus korupsi SPPD Fiktif tahun 2020 di Setda KKT.
Jaksa menetapkannya sebagai tersangka dalam kapasitas sebagai PLT Sekda KKT tahun 2020.
Daerah mengalami kerugian sekira Rp. 1 miliar dalam kasus ini.
TIGA PEJABAT
Sebagai gantinya, Gubernur mengusulkan tiga nama untuk mengganti Ruben. Ketiga nama itu masing-masing Piterson Rangkoratat (Asisten 3 Setda Maluku).
Berikutnya Meky Lohi (Kadis Kominfo Maluku) dan Boy Kaya, Kepala Biro Pemerintahan Setda Maluku.
Baca Juga:
https://sentralpolitik.com/nama-rangkoratat-meky-lohi-dan-boy-kaya-mencuat-penjabat-bupati-kkt/
Dari tiga nama ini Rangkoratat dinilai paling berpeluang, mengingat sebelumnya dia diusulkan oleh Gubernur Maluku dan DPRD KKT. (*)
1 komentar