Soal Sidang Lanjutan SPPD Fiktif Setda KKT, Begini Kata Jaksa

Mereka adalah mantan Bupati PF, mantan Sekda KKT (Penjabat Bupati) Piterson Rangkoratat, Kabag Humas dan Protokol Pemda Blendy J Souhoka. Berikutnya Yun Lopulalang, Zenas J Slarmanat dan Pengacara Antony Hatane.

TERSANGKA

JPU membuka kemungkinan menentapkan mantan PF sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi SPPD Setda tahun anggaran 2020.

Mengenai permintaan Hakim agar jaksa menetapkan PF sebagai tersangka, menurut Komarudin, tim JPU akan berusaha melaksanakan serta memenuhi permintaan Majelis Hakim.

‘’Penetapan tersangka sebagai upaya membuka fakta-fakta secara menyeluruh yang mungkin tidak terungkap di proses penyidikan,’’ katanya.

‘’Bahkan segala fakta-fakta yang muncul dalam persidangan nantinya pasti menjadi pertimbangan serta catatan JPU selaku penuntut umum di dalam persidangan, maupun sebagai penyidik dalam hal pengembangan perkara di luar persidangan,’’ tegasnya.

Selanjutnya ia menyebut kalau jaksa berfokus pada pembuktian mens rea maupun actus reus dan fakta-fakta persidangan yang terungkap di persidangan.

Dan dapat menjadi bahan tambahan bagi Jaksa Penyidik melakukan pengembangan.

Baca Juga:

Nasb Petrus Fatlolon Ditentukan Jumat Keramathttps://sentralpolitik.com/nasib-petrus-fatlolon-ditentukan-di-jumat-keramat/

‘’Sebelumnya kami sudah sampaikan bahwa pelimpahan perkara ke pengadilan bukan berarti perkara ini telah selesai,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *