Status Fatlolon Rampung Diekspos Sebelum ‘Jumat Keramat’

“BAP bukan hanya sekedar pedoman bagi Hakim untuk memeriksa suatu perkara pidana melainkan juga sebagai alat bukti yang memiliki kekuatan pembuktian,” jelas dia.

Apalagi pada persidangan pertama dan kedua, Hakim telah menunjukan keyakinannya terkait keterlibatan eks Bupati 1 periode di Bumi Duan Lolat ini.

Pasalnya, kejahatan yang berlangsung cukup rapih, karena PF dalam memerintah bawahannya tidak pernah secara tertulis untuk setiap kebijakannya. Hanya secara lisan, berlindung di balik himbauan.

“Di sinilah letak peran hakim sebagai hakim yang aktif dalam mencari kebenaran materiil, yang merupakan ciri khas hakim pada sistem peradilan pidana negara yang menganut sistem civil law ini,” ujarnya.

FAKTA SIDANG

Sebelumnya, pada sidang lanjutan di Kamis (21/3/2024) kemarin di PN Tipikor Ambon, Hakim Ketua Rahmat Selang, memerintahkan JPU agar membuat BAP. Mengingat saksi PF terus melakukan penyangkalan terhadap setiap keterangan saksi.

“Ini uang negara, nanti kami buatkan dalam pertimbangan hukum, bukti-buktinya nanti kami kembalikan ke JPU untuk proses perkara pada tersangka lain,” tegas Hakim.

Pernyataan Hakim ini, lantaran dalam persidangan terdapat tiga orang saksi yang menyatakan bahwa telah mendengar langsung dari PF.

Kemudian keberatan kedua Terdakwa bahwa PF yang melakukan perintah tersebut. “Semua nanti di bawa dalam putusan,” kata Hakim.

Mengingat, PF mengatakan bahwa dirinya tidak memerintahkan tapi dia menghimbau. Dengan demikian, hal ini akan menjadi pertimbangan Majelis Hakim ke arah tersangka lain.

Kemudian, dalam dakwaan JPU tertera jelas bahwa PF yang memerintahkan terdakwa Sekdanya untuk mengelontorkan uang negara untuk kepentingan kebijakan secara lisan.

Baca Juga:

Ruben Akui Penggunaan Anggaran Atas Perintah Petrus Fatlolonhttps://sentralpolitik.com/ruben-akui-penggunaan-anggaran-atas-perintah-petrus-fatlolon/

“Makanya tadi saya bilang, oleh pimpinan itu himbauan tapi bagi bawahan itu perintah. Bapak (PF) kan sarjana hukum, kok bicaranya asal-asalan,” tandas Hakim Selang geram. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar