“Dengan demikian para siswa yang belum melunasi iuran komite atau pungutan SPP tidak boleh di pulangkan hanya karena belum membayar pungutan tersebut,’’ ingatnya.
Selanjutnya ia juga mengingatkan pelayanan pendidikan adalah hak anak yang tidak boleh dihalangi dengan alasan apapun.
‘’Kami berharap dan memohon kepada Pemda Kabupaten Tanimbar melalui Dinas Teknis agar segera dapat memberi efek jerah terhadap Kepala Sekolah,’’ katanya.
Karena lanjut dia, Kepsek dengan sengaja telah mengabaikan hak anak-anak dalam mengenyam pendidikan dan tidak memberi solusi bagi para siswa yang tengah mengikuti ujian.
Baca Juga:
Gedung Sekolah Ditutup Pemdes, Anak-anak PAUD Belajar Disini ; https://sentralpolitik.com/gedung-sekolah-ditutup-pemdes-anak-anak-paud-belajar-disini/
‘’Kami berharap hal ini mendapat perhatian dari Penjabat Bupati KKT lewat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Ingat ekonimi di KKT sangat sulit saat ini,’’ pungkasnya. (*)