Wujudkan Satu Data Indonesia, Ini Kolaborasi BPS & Pemkot Ambon

Hal ini sudah ada dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 39 Tahun 2019,” tandasnya.

REGULASI

Selanjutnya, Lekransy dalam arahannya mengakui Pemkot telah memiliki regulasi dalam bentuk Perwali Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan SDI di Kota Ambon.

Dalam Perwali, pembina Data adalah BPS bertugas memberikan rekomendasi dalam perencanaan, pengumpulan data dan pembinaan penyelenggaraan SDI tingkat daerah sesuai ketentuan.

Sedangkan, Walidata adalah Dinas Kominfo dan Persandian yang bertugas memeriksa kesesuaian data oleh produsen data tingkat daerah.

Ini juga sesuai prinsip Satu Data Indonesia dan menyebarluaskan data dan metadata di Portal Satu Data Indonesia.

Berikutnya, Sekretariat adalah Bappeda Litbang yang bertugas memberikan dukungan dan pelayanan teknis operasional dan administratif kepada Forum Satu Data Indonesia tingkat Kota Ambon.

“Produsen Data adalah Semua OPD di lingkup Pemkot Ambon, yang bertugas menghasilkan data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia dan menyampaikan data dan metadata kepada walidata,” terangnya.

Maka dari itu, dia berharap sinergitas serta integritas penyelenggaraan serta pengolahan data statistik Sektoral Pemkot Ambon optimal dan terintegrasi berbasis sistem aplikasi sehingga mendukung implementasi SDI.

“Waktu dekat kita akan menyelenggarakan Forum Satu Data Indonesia tingkat Kota serta Rangkaian Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) 2024. Kita akan memulai April mendatang,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar