Tipikor

LIRA Bongkar Dana Pokir DPRD Kota Ambon 2023, Minta KPK Investigasi

×

LIRA Bongkar Dana Pokir DPRD Kota Ambon 2023, Minta KPK Investigasi

Sebarkan artikel ini
Jan Sariwating
Jan Sariwating, Korwil LIRA Maluku. Ia membongkar dana POKIR DPRD Kota Ambon 2023. F:KOLEKSI PRIBADI-

AMBON, SentralPolitik.com _ LIRA Maluku kembali membongkar indikasi korupsi. Setelah DPRD Maluku, lembaga ini kembali mengulek indikasi korupsi tahun 2023 dan tahun sebelumnya di DPRD Kota Ambon.

Pada tahun-tahun itu, lembaga itu masih di bawah komanda Elly Toisuta sebagai ketua dewan.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

‘’Proyek-proyek APBD yang ditangani anggota DPRD Kota Ambon melalui dana Pokir 2023 yang amburadul dan berpotensi terjadi perbuatan tindak pidana,’’ terang Korwil LSM LIRA Maluku, Jan Sariwating.

POKIR

Melalui pernyataan tertulis, Senin (4/1/2024) Sariwating menyebut, Pokir (Pokok Pokok Pikiran) merupakan aspirasi berupa saran, usul, masukan masyarakat.

Anggota DPRD menerima Pokir dalam pertemuan dalam agenda reses dengan tujuan aspirasi masyarakat ini bisa diperjuangkan.

Untuk memperjuangkan aspirasi ini, dewan harus membahas bersama Banggar agar aspirasi itu bisa masuk dalam RAPBD.

Selesai pembahasan, Pokir awalnya berupa aspirasi berubah wujud menjadi Dana Pokir. Selanjutnya untuk membiayai proyek-proyek untuk kepentingan masyarakat.

REBUTAN

Dengan masuknya dana Pokir dalam APBD, mulailah dana ini menjadi rebutan antar sesama anggota dewan.

Masing-masing anggota mulai mengatur strategi supaya dana Pokir yang sudah di jabarkan dalam berbagai proyek ini bisa di kelola sendiri atau kelompoknya.

Anggota DPRD itu sendiri sudah tau, bahwa dalam manejemen pengelolaan dana Pokir, area ini menjadi sisi rawan perbuatan tindak pidana korupsi.

KETEGASAN KPK

KPK sendiri telah menegaskan kalau setelah masuk aspirasi sudah masuk sebagai APBD, maka dana Pokir tidak lagi menjadi urusan dan wewenang dari DPRD.

Dewan hanya mengawasi pelaksanaan dan realisasinya. Kewenangan pengelolaan dana Pokir sepenuhnya ada di tangan Dinas PUPR dan OPD teknis lainnya.

‘’Celakanya, ketegasan KPK ini tidak berlaku di DPRD Kota Ambon, bahkan dewan menganggap ketegasan KPK hanya angin lalu,’’ kata Sariwating.

Akibatnya paket-paket yang langsung  ditangani anggota DPRD melalui dana Pokir tahun 2023  menjadi amburadul dan berpotensi tindak pidana.

DATA

Data yang LSM LIRA Maluku menjelaskan bahwa di tahun 2023, Dinas PUPR Kota Ambon merealisasikan Belanja Modal (BM) sebesar Rp. 25,9 milliar lebih.

Dana ini untuk membiayai 89 proyek Pengadaan Langsung (PL) berupa pekerjaan drainase, talud, lampu jalan, jaringan air bersih dll.

Mirisnya, dari 89 proyek  yang sudah di- anggar-kan, tidak satu pun proyek yang tuntas hingga berakhir tahun anggaran 31 Desember 2023.

Baca Juga:

Uang BRT Pimpinan DPRD Maluku Amburadul. Diduga Sebagian untuk Karoke; https://sentralpolitik.com/uang-brt-pimpinan-dprd-maluku-amburadul-diduga-sebagian-untuk-karaoke/

‘’Malahan ada proyek yang pekerjaan dengan progres hanya 5 persen,’’ katanya. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *