BULA, SentralPolitik.com – Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (SBT) menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan Pemerasan dan Pungli dan/ gratifikasi dana revitalisasi Pendidikan tahun 2026, Selasa (3/11/2026).
Kedua tersangka itu masing-masing Kasi SMP Dinas Pendidikan Kabupaten SBT dengan Inisial RS dan Kasi PAUD Dinas Pendidikan SBT, berinisial YB.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri SBT, Chandra Saputra kepada pers menjelaskan, awalnya Tim Penyidik Kejari memanggil 4 (Empat) orang Saksi untuk pemeriksaan lanjutan.
Hanya saja satu orang saksi tidak datang memenuhi panggilan Jaksa.
“Dari pemeriksaan tiga orang saksi, penyidik menetapkan dua orang tersangka Tindak Pidana Korupsi berupa pemerasan, Pungli dan/atau Gratifikasi,” terangnya.
Dari dua tersangka itu, Jaksa langsung menahan satu orang, sementara satunya tidak datang memenuhi panggilan.
‘’Kami selanjutnya akan melakukan panggilan sebagai tersangka,’’ katanya.
Sedangkan proses hukum terhadap tersangka YB akan menjalani penahanan selama 20 Hari kedepan di Lapas Wahai.
Penetapan tersangka ini merupakan langkah tegas dan upaya lanjutan dari serangkaian tindakan penyidikan oleh Tim Penyidik Kejari SBT,
Sebelumnya Kejari SBT telah melaksanakan upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa titik lokasi strategis serta melakukan pemeriksaan komprehensif terhadap sejumlah saksi.
KAWAL PSN
Kepala Kejaksaan Negeri SBT, Ilham Wahdini menegaskan penanganan perkara ini guna mengawal dan menjaga Proyek Strategis Nasional (PSN) di bidang pendidikan terutama program Revitalisasi Sekolah.
“Upaya hukum ini untuk memastikan agar seluruh kegiatan pembangunan sekolah dapat terlaksana sebagaimana mestinya,’’ kata Wahdini.
Penyidikan saat ini ini masih terus mengembangkan dengan mencari kemungkinan adanya tersangka lain.
Melalui penegakkan hukum ini ia berharap alokasi anggaran sektor pendidikan benar-benar berdampak bagi kualitas sarana dan prasarana pendidikan tanpa ada kebocoran anggaran.
Baca Juga:
Kejari SBT Kembali Geledah Sejumlah Titik Tindaklanjuti Kasus Revitalisasi Pendidikan; https://sentralpolitik.com/kejari-sbt-kembali-geledah-sejumlah-titik-tindaklanjuti-kasus-revitalisasi-pendidikan/
‘’Mengingat proyek Revitalisasi ini merupakan Program Strategis Nasional di bawah arahan Presiden RI,’’ pungkasnya. (Arfa Rumain)






