AMBON, SentralPolitik.com _ Yayasan Vihara Suarna Giri Tirta akhirnya menang sengketa hukum melawan Yayasan Vihara Swarna Giri Tirta.
Perbedaan kata ‘Suarna’ dan ‘Swarna’ membawa para pengurus Vihara pada proses hukum.
===
Dalam keterangannya, Pembina Yayasan Suarna Giri Tirta, Kikim Tanian, menyampaikan bahwa pihaknya telah memenangkan sengketa hukum.
Sengketa terkait pendirian Yayasan Vihara Swarna Giri Tirta yang melanggar hukum.
‘’Umat Buddha di Kota Ambon dan masyarakat Maluku secara umum perlu mengetahui masalah ini,’’ kata Kikim Tanian kepada media ini Minggu (2/3/25).
Yayasan Vihara Suarna Giri Tirta bergerak di bidang keagamaan, sosial, dan kemanusiaan ini bergerak sesuai Akta 16 Maret 1992 oleh Notaris Tuasikal Abua, SH.
Kemudian mengalami perubahan dengan Akta 19 September 2007 oleh Notaris Grace Margareth Goenawan, SH. Yayasan ini masih beroperasi hingga saat ini.
Namun, pada April 2022, pihak yayasan mendapatkan informasi bahwa sekelompok orang mendirikan Yayasan Vihara Swarna Giri Tirta dengan akta baru melalui Notaris Dr. Roy Prabowo, SH., MM., M.Kn.
Sekelompok orang ini adalah Marianto Siriratano, Teddy Wandiyanto, Tjoa Sie Li, Lie Ruli Rudy, Tjoa Tinnie Pinontoan, Budi Lee Santoso, Thoryanti Farah, dan Herman Susanto.
‘’Hanya mengubah ejaan nama yayasan dari ‘Suarna’ menjadi ‘Swarna’. Ini bertentangan dengan UU 16- 2001 tentang Yayasan serta perubahan dalam UU 28-2004,” ungkap Tanian.
JALUR HUKUM
Menurutnya, upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah berlangsung, tapi tidak membuahkan hasil.
Oleh karena itu, Yayasan Suarna Giri Tirta menempuh jalur hukum dengan menggugat Kemenhum & HAM RI serta Yayasan Vihara Swarna ke PTUN Jakarta.
Baca Juga:
Batasi Permabudhi Beribadah; Jauwerissa Itu Diluar Walubi; https://sentralpolitik.com/batasi-permabudhi-beribadah-jauwerissa-itu-diluar-walubi/
Dan Suarna Giri kemudian memenangkan sejumlah putusan pengadilan. ‘’Kami telah memenangkan sengketa ini terhadap Swarna Giri yang diwakili Lie Ruli Rudy,” ujar Tanian. (*)