Sosok Kita

Hukum Adat sebagai Sumber Hukum Positif Produktif 

×

Hukum Adat sebagai Sumber Hukum Positif Produktif 

Sebarkan artikel ini

Sebuah Catatan Kritis Pemikiran Bisri Asshidiq ‘Boy’ Latuconsina, Anggota DPD RI

Diskusi
Diskusi lepas unsur Pemuda Katolik Maluku bersama Anggota DPD RI asal Maluku Boy Latuconsina di Gedung DPR/ DPD RI Senayan Jakarta, Senin (28/4/2025). F:IST-

Sejarah panjang tatanan adat istiadat di Maluku merupakan sebuah landasan fundamental dan entitas kekuatan yang merupakan cita-cita para leluhur bagi kemaslahatan anak-anak cucu sekarang dan akan datang.

Hukum adat telah menjadi bagian integral dari kehidupan masyarakat di Indonesia selama berabad-abad.

Sebagai sumber hukum positif, hukum adat memiliki potensi untuk menjadi lebih produktif dan efektif dalam mengatur kehidupan masyarakat.

HUKUM ADAT MALUKU

Hukum adat memiliki kekuatan yang signifikan dalam mengatur kehidupan masyarakat. Hukum adat dapat menjadi sumber hukum yang produktif karena:

  • Hukum adat berbasis pada nilai-nilai dan norma-norma di masyarakat
  • Hukum adat dapat menyesuaikan diri dengan perubahan sosial dan ekonomi

Hukum adat dapat menjadi Iebih efektif dalam menyelesaikan konflik dan sengketa penerapan hukum adat dalam hukum positif dapat dilakukan melalui beberapa cara, seperti:

  • Pengakuan hukum adat sebagai sumber hukum nasional
  • Integrasi hukum adat dalam peraturan perundang-undangan
  • Pembentukan lembaga adat yang berfungsi sebagai mediator dan penengah dalam menyelesaikan konflik

Hal-hal dimaksud diatas merupakan keberlakuan hukum adat dan pentingnya kemanfaatan hukum adat yang bisa relevan bagi masyarakat adat di Maluku.

Manfaat hukum adat sebagai sumber hukum positif antara lain:

  • Meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum
  • Meningkatkan efektivitas penegakan hukum
  • dan penyelesaian konflik
  • Melestarikan nilai-nilai dan norma-norma masyarakat

Eksistensi humanise lingkungan adat yang selama ini dijaga kadang tergerus dikarenalan perubahan cara pikir modern yang di alami lewat sistim pemerintahan daerah dengan mengusahakan kepentingan kekuasaan untuk kepentingan golongan dan meminimalisir potensi ruang tatanan adat agar pengelolaan sumber daya alam tidak dapat dinikmati masyarakat adat.

TANTANGAN DAN PELUANG
Pose Bersama
Unsur Pemuda Katolik Maluku dan Pastor Moderator pose bersama Senator asal Maluku, Boy Latuconsina. F:IST-

 

Tantangan yang dihadapi dalam penerapan hukum adat sebagai sumber hukum positif antara lain:

  • Kurangnya pengakuan dan perlindungan hukum adat oleh pemerintah
  • Perbedaan nilai-nilai dan norma-norma antara masyarakat adat dan masyarakat modern

Namun terdapat juga peluang untuk mengembangkan dan memperkuat hükum adat sebagai sumber hükum positif seperti:

  • Meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya hükum adat
  • Mengembangkan kebijakan yang mendukung pelestarian dan pengakuan hükum adat
PEMIKIRAN SENATOR ASAL MALUKU

Pendekatan humanisme kenegaraan dalam sosal budaya saat ini, bagaimana menjaga, melestarikan dan membuat tatanan adat dalam postivisme yang berdampak bagi bangsa dan negara.

Ditemui di ruangan kerja Anggota DPD RI asal Maluku, Bisri Asshidiq alias Boy Latuconsinay dalam diskusinya memaparkan perjuangannya untuk menegakkan adat istiadat yang memiliki eksistensi dan mendapat pengakuan lebih.

Hadir dalam diskusi itu,  Ketua Komisi Kerawam Keuskupam Amboina, Romo RD Lukas Kelwulan, Ketua KOMDA Maluku Pemuda Katolik (Dominicus Oratmangun),  Ketua Pemuda Katolik Kota Ambon (Luky Batmomolin) dan Korwil Pemuda Katolik Maluku Jeremias Seri, penasehat dan berserta Kader Pemuda Katolik.

Latuconsina memberikan buah-buah pikir yang sangat mencerahkan guna menguatkan tatanan adat di Maluku.

Seperti bagaimana sebuah prodük hükum adat dapat dikonstruksikan ke dalam peraturan daerah, sedianya haruslah lebih mengutamakan penyusunan Ramperda secara lengkap, yang disusun guna menjamin hak-hak ulayat masing-masing negeri di wilayah Maluku.

‘’Kepentingan negara dan bangsa saat ini memberikan ruang bagi kepentingan masyarakat dan senantiasa menghormati tatanan adat istiadat Maluku yanh memiliki keunikan dan kekayaan budaya yang patut dihormati,’’ ingat Boy Lattuconsina.

Dalam pandangan murninya mengungkapkan juga bahwa ia tengah intens melakukan pendekatan dengan para akademisi guna memikirkan dan mengkaji secara mendalam tentang adat istiadat Maluku sehingga dapat menjadi aturan dasar yang baku.

PANDANGAN AHLI

Pandangan ahli hukum terkait hukum positif yang mengakui aturan adat yang berlaku di masyarakat antara lain :

Prof. Dr. Satjipto Rahardjo: Mengemukakan bahwa hukum adat memiliki kekuatan hukum yang sah dan harus diakui oleh hukum positif.

Nah, bagaimana hukum yang berlaku di tatanam adat ini dapat diselaraskan menjadi sebuah kerangka hukum relevan sehingga dapat memagari hak-hak kemanusian yang berlaku secara tegas dan ada penghormatan akan nilai-nilai luhur yang telah diakui guna memberikan perlindungan hukum baik batas-batas wilayah adat dan petuanan-petuanan negeri.

Lebih lanjut ditegaskan pandangan Prof Jimly Asshiddiqiem yang menyatakan bahwa hukum adat dapat menjadi sumber hukum nasional jika diintegrasikan dengan baik dengan hukum positif.

la menekankan pentingnya adanya harmonisasi antara hukum adat dan hukum negara untuk menciptakan sistem hukum yang efektif.

Menjadi pekerjaan serius bagi akademisi yang berkompeten dibidangnya dan pemangku kepentingan adat untuk mengkaji secara intelek agar konseptual yang dikonkritkan dengan dasar tatanan adat dapat diharmonisasikan dalam peraturan negeri adat sehingga menjadi sebuah produk hukum yang diakui secara ketatanegraan di Indonesia.

Namun, perlu diingat bahwa pengakuan dan pengintegrasian hukum adat dengan hukum positif masih memerlukan upaya lebih lanjut untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat adat Maluku.

TANTANGAN MODERNITAS

Maluku, sebuah provinsi di Indonesia Timur dikenal karena kekayaan budaya dan adat istiadatnya yang unik.

Tatanan adat di Maluku telah menjadi bagian integral dari kehidupan masyarakatnya selama berabad-abad. Namun, dalam era modernitas ini, tatanan adat di Maluku menghadapi tantangan yang signifikan.

Masyarakat adat Maluku memiliki sistem adat yang kompleks, dengan nilai-nilai tradisional yang masih dijunjung tinggi.

Sistem patrilineal dan matrilineal masih berlaku di beberapa masyarakat adat, sementara peran ”Baileo” sebagai pusat kegiatan adat dan spiritual masih sangat penting.

Tradisi ”Sasi” juga menjadi bagian integral dari pengelolaan sumber daya alam. Hal ini yang harus dijaga dengan baik agar masyarakat adat dapat dihormati serta mendapat manfaat dalam pengelolaan sumberdaya alam.

Tatanan adat di Maluku tidak terlepas dari dialektika kemasyarakatan yang terjadi dalam masyarakat. Interaksi antara masyarakat adat dengan masyarakat luar, seperti migran dan pemerintah, telah membawa perubahan signifikan dalam tatanan adat. Namun, masyarakat adat Maluku tetap berusaha mempertahankan nilai-nilai tradisional dan adat istiadatnya.

Untuk melestarikan tatanan adat di Maluku, perlu dilakukan upaya-upaya yang sistematis dan terstruktur. Pemerintah, masyarakat adat, akademisi dan stakeholder Iainnya perlu bekerja sama untuk mengembangkan kebijakan yang mendukung pelestarian adat istiadat.

Pendidikan dan kesadaran masyarakat juga perlu ditingkatkan untuk memahami pentingnya adat istiadat dalam kehidupan masyarakat.

SIMPULAN

Tatanan adat di Maluku merupakan bagian integral dari kehidupan masyarakatnya. Dalam era modernitas ini, tatanan adat di Maluku menghadapi tantangan yang signifikan.

Namun, dengan upaya-upaya yang sistematis dan terstruktur, adat istiadat Maluku dapat tetap lestari dengan keseriusan oleh tokoh-tokoh masyarakat yang harus menjadi pelopor juga menjadi bagian terpenting dari identitas bagi masyarakat Maluku, sehingga produk hukum adat yang akan diharmonisasikan dengan hukum positif, benar-benar secara substansial berkepastian dan bermanfaat bagi keadilan masyarakat adat di wilayah Maluku. Semoga. (*)

 

Penulis: Mathias Watunglawar (Ketua ISKA Kota Ambon, Kader Pemuda Katolik)

Baca Juga:

Sikteubun Sebut Senator Maluku Kurang Bersinergi; https://sentralpolitik.com/sikteubun-sebut-senator-maluku-kurang-bersinergi/

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di Channel Telegram

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *