AMBON, SentralPolitik.com – Polda Maluku melalui Ditreskrimsus berhasil menggagalkan rencana perdagangan satwa yang dilindungi pemerintah.
Adalah tim dari Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus berhasil mengamankan belasan ekor burung berbagai jenis di daerah Kobisonta, Kecamatan Seram Utara Timur Kabupaten Maluku Tengah.
Polisi mengamankan belasan satwa burung ini di dua TKP berbeda di wilayah Kobisonta pada awal pekan ini.
Di TKP pertama tim beranggotakan lima personil ini berhasil mengamankan empat ekor burung Kakatua Jambul Orange.
Empat ekor burung ini disembunyikan di dalam potongan pipa paralon dan siap untuk dikirim ke pemesan.
Tim juga berhasil mengamankan seorang yang diduga kuat sebagai pembeli burung selanjutnya bakal menjual lagi kepada pemesan di Kota Ambon.
Sementara di TKP kedua, tim berhasil mengamankan sembilan ekor burung nuri berbagai jenis seperti Bayan Hijau, Bayan Merah, Nuri Merah serta Nuri Hijau.
Saat ini, satu terduga pelaku bersama barang bukti 13 ekor burung berbagai jenis ini telah berada di Mako Ditreskrimsus di Jalan Rojali, kawasan Batu Meja Ambon.
PROSES HUKUM
Terhadap penangkapan ini, Kabid Humas Polda Maluku melalui Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas, AKP Melda Haurissa membenarkan adanya penangkapan belasan ekor burung yang dilindungi.
‘’Barang buktinya sudah ada di kantor Ditreskrimsus,” ungkap AKP Melda Haurissa, Rabu (8/10/2025) di Ambon.
Ia memastikan, kepolisian akan memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
“Siapa pun yang terlibat dan bila cukup alat buktinya pasti akan diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Adapun tim Subdit 4 Tipidter yang terjun lapangan mengungkap kasus ini dipimpin Aipda Edi Budiono Tetelepta.
Baca Juga:
Kejari Aru Lepas 34 Burung Kakatua Jambul Kuning dan 2 Raja ke Alam Bebas: https://sentralpolitik.com/kejari-aru-lepas-34-burung-kakatua-jambul-kuning-dan-2-raja-ke-alam-bebas/
Sedangkan anggota yang terlibat Aipda Mansur Sarpan, Aipda Resa Toisutta, Bripka Wayan Supriana dan Briptu Socha Hidayatulah. (*)






