SAUMLAKI. SentralPolitik.com – Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) yang juga sebagai Wakil Pimpinan DPRD setempat, Reza Fordatkosu, akhirnya secara resmi dipolisikan.
Umat dari Paroki Tri Tunggal Maha Kudus Sifnana, mempolisikan Fordatkosu karena menilai yang bersangkutan melakukan tindakan intoleran.
Selain memproses hukum oknum wakil rakyat ini, massa mendesak agar yang bersangkutan mundur dari kursi dewan sekaligus sebagai anggota PKS.
Hal ini terungkap lewat aksi demo massa yang tergabung dalam Paroki Tri Tunggal Maha Kudus Desa Sifnana, Jumat (10/10/2025).
Selain berbondong-bondong datangi kantor Polres Kepulauan Tanimbar, massa juga mendatangi Kantor DPRD.
Mereka mendesak Polres segera memproses pelaporan intoleran yang dilakukan oleh Reza dan dua warga Latdalam lainnya yakni Eko Falirat dan Cande Refwalu.
“Kami datang atas rasa ketidakpuasan atas oknum yang menjadi ujung tombak demokrasi, justru mengkhianati demokrasi itu sendiri dengan memancing amarah umat,” tandas tokoh masyarakat Desa Sifnana, Cak Lamere.
INTOLERAN
Di hadapan Wakapolres, pimpinan DPRD hingga pimpinan PKS setempat, warga menegaskan segera memproses anggota DPRD tersebut beserta 2 oknum warga.
Warga menilai ketiga oknum ini telah mencederai kerukunan umat beragama.
“Dari Sifnana kami jaga toleransi umat beragama, kami sudah jadi masyarakat heterogen dan kami menjadi icon menjaga kerukunan umat beragama.’’
‘’Tetapi hari ini kami dicabik-cabik oleh anggota DPRD dari Dapil kami sendiri,” tandas Oce Fenanlampir.
Pernyataan Anggota DPRD Resa Fordatkosu yang dianggap intoleran yakni melarang untuk membangun gedung apapun terhadap tanah yang telah bersertifikat milik Gereja Tri Tunggal Maha Kudus.
Begitu juga dua oknum warga Latdalam lainnya yang secara terang-terangan melarang pembangunan rumah ibadah ataupun sejenisnya di atas tanah tersebut.
TATA TERTIB
Massa juga menggeruduk kantor wakil rakyat di Kota Saumlaki.
Sementara Wakil Ketua II DPRD KKT Apolonia Laratmase menyatakan bahwa lembaganya akan merekomendasikan aparat penegak hukum yakni Polres KKT.
Ia mengaku akan menindaklanjuti laporan polisi terhadap pihak-pihak yang terlibat intoleran, karena telah membuat keresahan umat beragama di Tanimbar.
Katanya, bagi Lembaga DPRD, ada tata tertib dan kode etik yang mengatur tindak tanduk serta sikap anggota DPRD, lewat badan kehormatan dewan.
‘’Sesuai permintaan pendemo untuk waktu 3×24 jam bagi kami berproses, maka kami akan tetap menindaklanjutinya,” tandasnya.
Terkait kemungkinan Pergantian Antar Waktu (PAW), pihaknya juga tetap berpatokan pada tatib dan rekomendasi badan kehormatan.
SIGNAL PAW
Signal PAW juga datang dari Ketua Dewan Pimpinan Tingkat Daerah (DPTD) PKS, Gaspers Thiodorus pasca menerima aspirasi warga ini.
Pasalnya Reza sendiri merupakan kader PKS dengan perolehan suara terbanyak saat pileg 2024 lalu.
“Sebagai pimpinan, kami akan berikan sanksi parpol. Tentu kami akan tindaklanjuti sesuai dengan AD ART. Kan ada dewan etik daerah di provinsi.’’
‘’Jika terbukti, kami tidak segan-segan lakukan tindakan terhadap bersangkutan. PAW bisa terjadi, tunggu hasil dari badan kehormatan dewan dan Polres,” tegasnya.
PROSES HUKUM JALAN
Sementara itu, Wakapolres Kompol Wilhemus Minanlarat, yang menerima aspirasi pendemo di depan kantor polres setempat, tegaskan telah menerima laporan warga.
Polres akan memproses sesuai aturan hukum yang berlaku di negara ini.
Baca Juga:
Presiden PKS Kunjungi Maluku, Perkuat Konsolidasi Kader: https://sentralpolitik.com/presiden-pks-kunjungi-maluku-perkuat-konsolidasi-kader/
“Hasilnya bagaimana, kami akan sampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan atau SP2HP, berikan kami waktu untuk bekerja,” singkat dia. (*)






