AMBON, SentralPolitik.com – Aparat Polresta Pulau Ambon dan PP Lease akhirnya berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan terhadap HB (54), seorang pedagang petasan di Ambon.
Korban dianiaya menggunakan senjata tajam tepatnya di lapak miliknya di kawasan Jalan Dr. Tamaela, depan Kampus PGSD, Kota Ambon Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 03.30 WIT.
Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Komisaris Polisi Androyuan Elim jelaskan korban yang merupakan seorang perempuan mengalami luka akibat senjata tajam dan saat ini telah mendapatkan perawatan medis.
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui pihak keluarga korban setelah menerima informasi dari warga sekitar.
Saat tiba di lokasi, korban telah dibawa ke rumah sakit.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga kemudian melaporkan ke Polresta Ambon guna melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Satreskrim, Intel, narkoba Polresta Ambon yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Ambon Kompol Androyuan Elim, langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan secara intensif.
“Dari hasil penyidikan hingga pemeriksaan saksi-saksi, serta analisis rekaman CCTV di beberapa titik, penyidik berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang Anak yang berkonflik dengan Hukum (AKH) yang berinisial PK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Andro.
Dari hasil pemeriksaan awal PK mengakui telah melakukan perbuatan penganiayaan terhadap korban.
“Hasil pemeriksaan pelaku masih anak di bawah umur dan dari keterangannya ia mengakui perbuatannya,” terangnya.
Penyidik juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam yang diduga menggunakan dalam kejadian tersebut,” jelas jebolan Akpol tahun 2012 ini.
Andro beberkan ternyata antara korban dan PK atau AKH ini saling mengenal.
PENCURIAN
Tindak pidana penganiayaan tersebut bermula dari adanya upaya pencurian oleh PK.
Namun korban mengetahui perbuatan pelaku sehingga terjadi perlawanan yang berujung pada penganiayaan.
“Saat ini P.K. telah kita amankan di Satreskrim Polresta Ambon bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, ” tandasnya
Penanganan perkara berlangsung dengan mengedepankan ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta prinsip perlindungan terhadap hak-hak anak.
Mantan Kabag Ops Polres Maluku Tengah ini mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada.
Segera melaporkan kepada pihak Kepolisian bila mengetahui atau mengalami peristiwa yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Baca Juga:
Duel Maut di Pasar Benteng, Satu Nyawa Melayang:
https://sentralpolitik.com/duel-maut-di-pasar-benteng-satu-nyawa-melayang/
“Sehingga terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Ambon. (*)






