Tipikor

Jampidsus Resmi Ambil Alih Kasus UP3, Janji Tuntaskan Dalam Sebulan

×

Jampidsus Resmi Ambil Alih Kasus UP3, Janji Tuntaskan Dalam Sebulan

Sebarkan artikel ini
KOLOSE FOTO LAPORAN UP3
KOLOSE FOTO Laporan Kasus dugaan korupsi UP3, Legal Opini Kajati Maluku dan Bukti laporan di Jampidsus Kejaksaan Agung RI. f:IST-
Iklan

JAKARTA, SentralPolitik.com – Penanganan dugaan skandal pembayaran Utang Pihak Ketiga (UP3) yang menyeret nama Agustinus Thiodorus akhirnya naik kelas.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejagung RI resmi mengambil alih penanganan perkara tersebut.

Iklan

Hal ini menandai babak baru dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi yang mengemuka di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku.

Langkah pengambilalihan ini dipandang sebagai sinyal tegas bahwa perkara yang sebelumnya bergulir di daerah kini menjadi atensi pusat.

Informasi ini juga sekaligus memastikan statemen dari Asisten Intelejen Kejati Maluku kalau kasus ini ditangani KPK RI.

Sumber internal Kejagung menyebutkan, Jampidsus berkomitmen mempercepat proses klarifikasi, pengumpulan alat bukti, hingga penentuan status hukum pihak-pihak yang terlibat dalam waktu satu bulan ke depan.

“Penanganan diambil alih untuk efektivitas dan percepatan. Targetnya, dalam sebulan sudah ada kepastian hukum,” ujar sumber tersebut.

SOROTAN PUBLIK

Kasus UP3 ini sebelumnya menjadi sorotan publik lantaran nilai pembayaran yang fantastis serta dugaan adanya konflik kepentingan dalam proses pencairannya.

Desakan masyarakat sipil, aktivis antikorupsi, hingga elemen mahasiswa terus menguat agar penegakan hukum tidak tebang pilih dan tidak berhenti di level administratif.

Pengambilalihan oleh Jampidsus juga dibaca sebagai respons atas kritik terhadap lambannya progres penanganan di tingkat daerah.

Sejumlah pihak mempertanyakan transparansi dan keseriusan aparat sebelumnya dalam mengusut dugaan kerugian negara yang disebut-sebut mencapai puluhan miliar rupiah.

Kini, publik menunggu realisasi janji satu bulan tersebut.

Jika dalam tenggat waktu itu tidak ada perkembangan signifikan, baik peningkatan status perkara maupun penetapan tersangka, maka komitmen pemberantasan korupsi di pusat akan kembali diuji.

Kasus ini bukan sekadar perkara keuangan daerah. Ia telah menjelma menjadi simbol pertaruhan integritas penegakan hukum.

Apakah negara benar-benar hadir membongkar dugaan praktik korupsi hingga ke akar, atau kembali terjebak dalam pusaran tarik-menarik kepentingan.

Baca Juga:

Bayang-Bayang Jaksa ‘Masuk Angin’ Dibalik Kasus UP3 Tanimbar: https://sentralpolitik.com/bayang-bayang-jaksa-masuk-angin-dibalik-kasus-up3-tanimbar-dipanggil-kejagung/

“Iya,kita lihat satu bulan ke depan akan menjadi penentu,” tandasnya. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di Channel Telegram