Tipikor

Korupsi PT. Tanimbar Energi Petrus Fatlolon Divonis 2 Tahun Penjara, Bebas Uang Pengganti

×

Korupsi PT. Tanimbar Energi Petrus Fatlolon Divonis 2 Tahun Penjara, Bebas Uang Pengganti

Sebarkan artikel ini
Putusan Korupsi PT Tanimbar Energi
Suasana sidang Putusan Korupsi PT Tanimbar Energi, Kamis (30/4/2026). Petrus Fatlolon mendapat putusan 2 tahun penjara. f:YS-

AMBON,  SentralPolitik.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon akhirnya menjatuhkan vonis terhadap mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon dengan hukuman 2 tahun penjara.

Majelis hakim menjatuhkan putusan pada sidang Kamis (30/4/2026) di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Ambon.

Hakim menyatakan PF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair.

Namun, vonis justru menimbulkan kontroversi. Sebagai pemegang saham PT. TE, PF dinilai memiliki peran dalam perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.

Akan tetapi, majelis hakim menyimpulkan bahwa ia tidak terbukti menikmati aliran dana hasil korupsi tersebut.

Atas dasar itu, PF hanya mendapat putusan selama 2 tahun serta denda Rp150 juta dengan subsider 70 hari kurungan.

Lebih jauh, membebaskannya dari kewajiban membayar uang pengganti.

PERAN DIAKUI, BEBAN DIHAPUS

Putusan ini menegaskan adanya peran PF dalam skema korupsi, tapi sekaligus membatasi tanggung jawabnya hanya pada aspek pidana penjara tanpa beban finansial.

Kontradiksi ini memunculkan pertanyaan, bagaimana mungkin seorang pemegang saham yang dinyatakan terlibat dalam perbuatan melawan hukum tidak ikut menanggung kerugian negara?

Kondisi ini berbanding terbalik dengan dua petinggi PT. Tanimbar Energi lainnya justru mendapat hukuman lebih berat.

Direktur Utama Johana Lolouan divonis 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp150 juta subsider 70 hari kurungan.

Ia juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp2,97 miliar. Jika tidak membayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Sementara, Direktur Keuangan Karel Lusnarnera mendapat hukuman 3 tahun 4 bulan penjara, denda Rp150 juta subsider 70 hari kurungan.

Selain itu wajib membayar uang pengganti dalam jumlah yang sama, yakni Rp2,97 miliar dengan subsider 1 tahun penjara.

Putusan ini secara tegas menempatkan beban kerugian negara pada level direksi, sementara pemegang saham yang berperan lolos dari kewajiban pengembalian.

JEJAK KORPORASI DAN KEKUASAAN

Majelis dalam pertimbangannya merujuk pada Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor, yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan dan kerugian keuangan negara.

Namun, konstruksi putusan ini juga memperlihatkan batas tipis antara peran struktural dan pertanggungjawaban hukum.

Terutama ketika korporasi beririsan dengan kekuasaan politik.

Kasus PT TE sejak awal memang tidak berdiri sendiri.

Baca Juga:

Game Over! Petrus Fatlolon Akhirnya Dikerangkeng bersama Yoke Lolonluan dan Karel Lusnarsera: https://sentralpolitik.com/game-over-petrus-fatlolon-akhirnya-dikerangkeng-bersama-yoke-lolonluan-dan-karel-lusnarsera/

Ia berada di persimpangan antara kepentingan bisnis daerah, kebijakan pemerintah, dan kewenangan kepala daerah sebagai pemegang saham. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di Channel Telegram