Tipikor

Berkas Dugaan Korupsi Proyek Jalan Danar-Tetoat di Maluku Tenggara Rp. 7,2 Miliar Masuk Jaksa

×

Berkas Dugaan Korupsi Proyek Jalan Danar-Tetoat di Maluku Tenggara Rp. 7,2 Miliar Masuk Jaksa

Sebarkan artikel ini
Direktur Reskrimsus Polda Maluku
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku, Kombes  Piter Yanottama. Polda Maluku menetapkan Ismail USemahu tersangka kasus Jalan Danar-Tetoat. f:Dok.sp.com-

AMBON, SentralPolitik.com – Berkas penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Proyek Jalan Ruas Jalan Danar – Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara akhirnya masuk di Kejaksaan Tinggi Maluku.

Kasus ini bermula pada Proyek tahun 2023 dengan nama paket Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar-Tetoat dengan jenis pekerjaan pekerjaan konstruksi. Nilai kontraknya sebesar 7,2 miliar rupiah.

Proyek milik Dinas PUPR Provinsi Maluku ini dikerjakan oleh CV. Jusren Jaya dengan direktris Novita Pattirane.

Terkini, berkas perkara kasus korupsi pekerjaan berada ditangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku lebih sepekan lalu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Kombes Polisi Piter Yanottama menegaskan itu.

“Berkas perkaranya sudah kita limpahkan seminggu lalu,” ungkap Kombes Piter kepada media ini Rabu (27/5/2026) di Ambon.

Saat ini jelas alumni Akpol tahun 2002 ini, pihaknya masih menunggu hasil penelitian jaksa terhadap berkas perkaranya.

Jika berkas perkaranya dikembalikan ke penyidik karena belum lengkap dan ada petunjuk lain, pihaknya akan bekerja lagi untuk melengkapi petunjuk tersebut.

EMPAT TERSANGKA

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan akhir Maret 2026 lalu.

Keempat tersangka tersebut yaitu Muhijati Tuanaya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan jalan tersebut, Rudi Tuhumury selaku PPTK.

Selanjutnya, Ismail Usemahu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Novita Pattirane direktur CV Jusren Jaya sebagai kontraktor pelaksana.

Namun hingga kini, penyidik belum menahan empat tersangka tersebut.

“Kan untuk menahan seseorang harus terpenuhi syarat formil, materil, obyektif dan subyektif. Selain itu ada pertimbangan lain dari penyidik hingga para tersangka belum ditahan hingga saat ini,” urainya.

Kombes Piter yang lima tahun pernah jadi penyidik lembaga anti rasuah ini.

PENDAMPINGAN JAKSA

Pembangunan ruas jalan Danar-Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara senilai Rp7,2 miliar ini awalnya mendapat pendampingani Kejati Maluku melalui Tim Pengawal Proyek Strategis Daerah (PPSD).

Meski ada tim pendampingan dari Kejati Maluku, anehnya proyek ini bisa berujung pada kasus hukum setelah polisi menemukan dugaan korupsi.

Hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PPKN) yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) medio tahun 2025 lalu temukan nilai kerugian sebesar 2,8 miliar rupiah.

Sekedar tau, paket pekerjaan konstruksi Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar-Tetoat tersebut dikerjakan oleh CV. Jusren Jaya sesuai Kontrak Nomor : 910.916/PEMEL-CLN-GP.8-APBD/DAK-TEMATIK 05/2023 /01 tanggal 14 April 2023.

Paket ini dengan nilai kontrak sebesar Rp.7.131.601.600,-(tujuh miliar seratus tiga puluh satu juta enam ratus satu ribu enam ratus rupiah).

Kemudian ada addendum dengan Nomor : ADD.01/910.916/ PEMEL-CLN/GP.8 /APBD/DAK-TEMATIK 05/2023/01, tanggal 8 Juni 2023 dimana nilai kontraknya naik menjadi Rp.7.200.000.000,-(tujuh miliar dua ratus juta rupiah).

Sesuai kontrak awal waktu pekerjaannya 210 hari kalender yaitu sejak 14 April 2023 hingga 9 November 2023 namun tidak selesai.

Kemudian ada addendum waktu pekerjaan menjadi 262 (dua ratus enam puluh dua) hari kalender terhitung sejak tanggal 14 April 2023 hingga 31 Desember 2023 namun juga tidak selesai.

Baca Juga:

Polda Maluku Tetapkan Ismail Usemahu Tersangka Korupsi Jalan Danar-Tetoat: https://sentralpolitik.com/polda-maluku-tetapkan-ismail-usemahu-tersangka-korupsi-jalan-danar-tetoat/

Anehnya, walau hingga berakhir waktu kontrak pekerjaan ini hanya punya progres sekitar 53 persen, namun PPK dan Pengguna Anggaran mencairkan anggaran proyek hingga 100 persen. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di Channel Telegram