AMBON, SentralPolitik.com – Koh Agus alias Agustinus Thiodorus masuk dalam rombongan “kloter” Perdana yang bakal menjalani pemeriksaan UP3 Tanimbar di Kantor Kejati Maluku, Rabu (11/3/2026).
Selain Thiodorus ada juga nama Sekda Brampi Moriolkossu dan mantan Sekda Mathias Malaka.
Selain itu Kepala Dinas Cipta Karya Abraham Jaolat, Inspektur Jedithya Huwae, serta Sekretaris Inspektorat Emang Ongirwalu.
Keenam nama tersebut akan menjalani pemeriksaan dalam perkara dugaan tipikor pembayaran utang proyek pemda yang mencapai Rp87,8 miliar.
“Iya benar, besok akan ada pemeriksaan terhadap para saksi-saksi terkait perkara UP3,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku, Ardy, Selasa (10/3/2026).
PAKET UP3
Kasus ini berpusat pada empat proyek raksasa yang diduga menjadi pintu masuk lahirnya skema UP3 yang kini membebani keuangan daerah.
Empat proyek itu meliputi:
1. Penimbunan Pasar Omele senilai Rp72,6 miliar
2. Pekerjaan cutting bukit Runway 11 Bandara Mathilda Batlayeri senilai Rp9,1 miliar
3. Peningkatan jalan dan land clearing Terminal Pasar Omele senilai Rp4,6 miliar
4. Pembangunan tiga unit pasar sayur senilai Rp1,3 miliar.
Total nilai proyek mencapai Rp87,8 miliar.
Meski proyek-proyek tersebut telah selesai secara fisik, penyidik menduga sejak awal perencanaan dan penganggaran telah menabrak ketentuan hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Artinya, para pihak yang terlibat diduga sadar bahwa pekerjaan tersebut tidak sah secara hukum, namun tetap dipaksakan berjalan.
Yang lebih mengejutkan, jalur gugatan perdata yang kemudian bergulir hingga menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap kini diduga bagian dari siasat menggunakan mekanisme hukum.
Siasat ini berlangsung untuk memaksa negara membayar proyek bermasalah.
Selanjutnya dengan kata lain, hukum perdata menjadi tameng legal untuk menguras APBD.
DOKUMEN RESMI
Sejumlah dokumen resmi memperkuat dugaan tersebut, di antaranya pertimbangan BPKP Perwakilan Maluku, Legal Opinion Kejati Maluku, serta pernyataan mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon.
Dokumen-dokumen itu mengungkap indikasi bahwa proyek bernilai Rp87,8 miliar tersebut sejak awal dirancang melalui perbuatan melawan hukum.
Perbuatan ini berlangsung secara bersama-sama dengan satu tujuan adalah mendatangkan keuntungan dengan menggerogoti keuangan negara.
Pemeriksaan terhadap pengusaha yang memiliki hubungan keluarga dengan kepala daerah aktif serta sejumlah pejabat strategis birokrasi ini, bakal menjadi pintu masuk membongkar jaringan di balik lahirnya utang proyek kontroversial di Tanimbar.
BUKTI PERMULAAN
Penyidik menilai perkara UP3 Tanimbar telah memiliki petunjuk kuat dan bukti permulaan yang cukup.
Sehingga pemeriksaan para saksi ini berpotensi menjadi langkah awal menuju penetapan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab dalam skandal yang kini mengguncang pemerintahan daerah.
Baca Juga:
Enam Kepala Daerah di Tanimbar Dilaporkan Terseret Kasus UP3; AT Juga Dijerat UU Lingkungan:https://sentralpolitik.com/enam-kepala-daerah-di-tanimbar-dilaporkan-terseret-kasus-up3-at-juga-dijerat-uu-lingkungan/
Kasus ini berpotensi menyeret lebih banyak nama besar dalam lingkaran kekuasaan daerah dan membuka tabir salah satu skema korupsi proyek paling mencolok di Maluku dalam beberapa tahun terakhir. (*)






