AMBON, SentralPolitik.com – Giliran Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tahun 2023, Ronny James Watunglawar diperiksa Jaksa, Senin (16/3/2026).
Dalam pemeriksaan lanjutan Kadis PU KKT di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, penyidik mengorek dokumen yang menyinggung langsung perusahaan milik Agus Thiodorus.
Watunglawar tiba di kantor Kejati sekitar pukul 08.30 WIT dengan membawa sejumlah dokumen. Ia kemudian menyerahkan kepada penyidik.
Dokumen yang paling menyita perhatian adalah kutipan akta notaris berisi pernyataan tanggung jawab dari Direktur PT Lintas Yamdena, Agustinus Thiodorus.
Thiodorus merupakan paman dari Bupati Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerissa.
AKTA BERTANGGUNGJAWAB
Akta bernomor 5 tanggal 22 Mei 2023 yang dibuat di hadapan notaris Chatarina Diana Pilijai itu memuat pernyataan kesediaan AT bertanggung jawab.
AT siap bertanggung jawab secara perdata maupun pidana. Isinya; jika di kemudian hari muncul persoalan hukum atas pembayaran utang pihak ketiga yang diterima perusahaannya.
Dalam dokumen tersebut, AT juga menyatakan kesediaan mengembalikan dana yang telah dibayarkan pemerintah daerah ke kas daerah atau kas negara apabila terbukti bermasalah.
Akta itu memuat tiga item pembayaran dengan nilai besar, yaitu pembangunan Pasar Omele lebih dari Rp4,6 miliar, pembangunan tiga unit pasar sayur lebih dari Rp1,3 miliar.
Serta pembayaran tahap pertama proyek penimbunan Pasar Omele sebesar Rp20 miliar dari total proyek yang disebut mencapai lebih dari Rp72 miliar.
Dua orang tercatat sebagai saksi dalam dokumen itu, yakni Barnenci Luturmas dan Jeimima Umnihopa.
Informasi media ini menyebutkan pembayaran tersebut terjadi pada masa Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar Daniel Edward Indey.
Selain tiga item proyek itu, pemerintah daerah juga membayar pekerjaan cutting fill runway Bandara Mathilda Batlayeri melalui Dinas Perhubungan dengan nilai sekitar Rp9,1 miliar.
Jika dijumlahkan, total pembayaran utang pihak ketiga pada periode pemerintahan Indey disebut mencapai sekitar Rp35 miliar.
PENCAIRAN DANA
Namun, yang menjadi sorotan penyidik adalah mekanisme pencairan anggaran.
Dalam sejumlah dokumen, Penjabat Bupati disebut mengambil alih peran Bendahara Umum Daerah (BUD) yang seharusnya dijalankan oleh Kepala BPKAD.
Hal itu terlihat dari penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang ditandatangani langsung oleh Indey untuk mencairkan dana dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM).
“Peran sentral pada masa itu dipegang oleh Pj Bupati Indey,” kata sumber internal yang mengetahui proses pembayaran tersebut.
Meski pembayaran terjadi sebelum masa pemerintahan Ricky Jawerissa, fakta bahwa perusahaan milik pamannya menerima pembayaran puluhan miliar rupiah kini menjadi bagian penting dalam penyidikan.
DASAR HUKUM
Jaksa tengah menelusuri apakah pembayaran utang tersebut memiliki dasar hukum yang sah, atau justru menjadi pintu masuk praktik korupsi yang melibatkan pejabat daerah dan pihak swasta.
Baca Juga:
Sarat Nepotisme, Jauwerissa Paksa Pencairan Rp. 15 Miliar untuk Pamannya: https://sentralpolitik.com/sarat-nepotisme-jauwerissa-paksa-pencairan-rp15-miliar-untuk-pamannya/
Kasus ini berpotensi membuka relasi kuasa antara pemda dan kontraktor yang selama ini menikmati pembayaran UP3, sebuah skema yang kini sedang diuji di meja penyidikan. (*)







