Tipikor

Enam Jam Diperiksa, Roni Watunglawar Beberkan Skema Pembayaran UP3; Sarankan AT Buat Akta Notaris

×

Enam Jam Diperiksa, Roni Watunglawar Beberkan Skema Pembayaran UP3; Sarankan AT Buat Akta Notaris

Sebarkan artikel ini
Iklan

AMBON, SentralPolitik.com – Selama enam jam mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ronny Watunglawar menjalani pemeriksaan.

Penyidikan dugaan korupsi pembayaran utang pihak ketiga (UP3) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) mulai mengarah pada simpul-simpul kekuasaan daerah.

Iklan

Ronald James Watunglawar, membuka potongan penting.

Potongan ini merupakan skema pencairan puluhan miliar rupiah dana daerah kepada perusahaan milik keluarga kepala daerah.

Usai diperiksa sekitar enam jam oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, Senin (16/3/2026), Watunglawar mengakui pernah menyarankan Direktur PT. Lintas Yamdena, Agustinus Thiodorus membuat perjanjian melalui notaris.

Menurut Watunglawar, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) ternyata tidak bisa menjadi dasar untuk mencairkan pembayaran utang dari kas daerah.

“Saya yang menyarankan Agustinus Thiodorus membuat perjanjian lewat notaris, karena putusan pengadilan inkracht itu tidak bisa jadi dasar untuk melakukan pembayaran UP3,” katanya.

TITIK KRUSIAL

Jika putusan pengadilan saja tidak cukup menjadi dasar pembayaran, maka muncul pertanyaan besar, atas dasar apa puluhan miliar rupiah uang daerah akhirnya bisa dicairkan? “Faktanya, uang itu benar-benar keluar,” kata Watunglawar.

Watunglawar mengungkap bahwa pada masa Penjabat Bupati KKT Daniel Indey, dana sebesar Rp20 miliar sempat cair ke pihak koh Agus.

Namun ia menegaskan tidak ikut menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang menjadi kunci keluarnya dana dari kas daerah.
“Saya tidak menandatangani SP2D,” ujarnya.

Dokumen itu, kata dia, ditandatangani oleh Bendahara Umum Daerah yang memperoleh kuasa penandatanganan.

“Ada Lucy dan Tino. Tino yang dua terakhir, Rp5 miliar dari Rp10 miliar. Rp10 miliar itu di era Ibu Alawiyah,” ungkapnya.

Rangkaian fakta ini memperlihatkan bahwa pencairan dana tidak terjadi dalam satu periode kepemimpinan saja.

Jejaknya melintasi beberapa fase pemerintahan daerah, mulai dari masa penjabat bupati hingga periode kepemimpinan definitif.

Di tengah alur pencairan dana tersebut, muncul satu fakta yang sulit diabaikan yakni penerima pembayaran adalah perusahaan milik Koh Agus paman kandung Bupati Kepulauan Tanimbar Ricky Jawerissa.

RELASI KELUARGA

Kombinasi antara keputusan administratif pemerintah daerah, pencairan dana puluhan miliar rupiah, serta relasi keluarga antara pengusaha penerima pembayaran dan kepala daerah, kini menjadi titik perhatian utama penyidik.

Sejumlah kalangan menilai kasus ini berpotensi menjadi skandal keuangan daerah terbesar dalam beberapa tahun terakhir di Maluku.

Apalagi, jika benar pembayaran dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat, maka pertanyaan berikutnya mengarah langsung pada siapa yang memerintahkan, menyetujui, dan meloloskan pencairan uang rakyat tersebut.

Kejaksaan Tinggi Maluku kini berada di persimpangan penting untuk membongkar seluruh rantai keputusan yang memungkinkan puluhan miliar mengalir ke perusahaan yang terhubung dengan keluarga kepala daerah.

Jika seluruh fakta ini terbukti, skandal UP3 Tanimbar bukan lagi sekadar soal utang proyek, melainkan potret telanjang bagaimana kekuasaan, birokrasi, dan relasi keluarga bisa bertemu di satu titik yang sama yaitu kas daerah.

Baca Juga:

Giliran Ronny Watunglawar Diperiksa Akta Pernyataan Koh Agus Terungkap di Kasus UP3 Tanimbar:https://sentralpolitik.com/giliran-ronny-watunglawar-diperiksa-akta-pernyataan-koh-agus-terungkap-di-kasus-up3-tanimbar/

Dana tersebut sarat praktek KKN alias korupsi kolusi dan nepotisme. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di Channel Telegram