Hukum dan Kriminal

Ngaku Perwira Polisi, Pemuda Asal Tanimbar Ini “Wik Wik” Istri Orang; Kini Dipolisikan

×

Ngaku Perwira Polisi, Pemuda Asal Tanimbar Ini “Wik Wik” Istri Orang; Kini Dipolisikan

Sebarkan artikel ini
Pelecehan Seksual
Animasi korban pelecehan seksual. Polres Seram Bagian Timur (SBT) membekuk Prihartono Ambon alias PA alias PRI, pelaku pelecehan seksual terhadap relawan Indonesia Mengajar. F: NET-
Iklan

AMBON, SentralPolitik.com – Seorang pemuda asal Tanimbar CRW (35) alias Rudy alias Vian mengaku sebagai seorang perwira polisi yang bertugas di Biddokkes Polda Maluku.

Berbekal pengakuan sebagai seorang perwira polisi itu, Rudy berhasil memperdaya seorang wanita berinisial I (34) yang beralamat di Kebun Cengkeh Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Iklan

Ia pun dengan cara memaksa berhasil menikmati tubuh I yang berstatus istri orang dengan cara paksa. Bahkan Rudy juga berhasil memaksa korban I untuk hidup bersama setahun lebih.

Saat ini, korban I telah melaporkan Rudy ke pihak kepolisian Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk di proses hukum.

Laporan pengaduan korban I tertanggal 5 Maret 2026 disampaikan langsung ke Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Komisaris Besar Polisi Yoga Putra Prima Setya.

DISEKAP

Korban merasa disekap di bawah penguasaan terlapor Rudy.

Saat ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease sementara meneliti dan menyelidiki.

Dalam laporannya itu, korban I membeberkan kronologis masalah ini berawal saat ia mengalami masalah rumah tangga dengan suaminya AS pada bulan November 2024 lalu.

Saat itu korban sempat mendatangi seorang warga Mama Rido yang menurutnya seperti seorang paranormal untuk berkonsultasi terhadap masalah rumah tangganya.

Di tempat Mama Rido, korban I bertemu Rudy yang datang bersama Mama piaranya Mama As yang juga memiliki masalah dan hendak berkonsultasi dengan Mama Rido.

Usai ketemu paranormal, Rudy berinisiatif meminta nomor HP korban dan menjanjikan bisa menyelesaikan masalah rumah tangga korban dengan mengaku sebagai anggota polisi.

“Tenang saja, saya ini seorang aparat kepolisian,” ungkap korban dalam laporannya meniru perkataan Rudy sambil menawarkan untuk mengantar korban pulang ke rumahnya.

LABIL

Korban mengaku saat itu dengan permasalahan rumah tangganya kondisi psikisnya sangat labil sehingga ia mengiyakan ajakan Rudy.

Namun ternyata, Rudy bukan mengantar korban langsung pulang ke rumahnya, malah membawa korban jalan-jalan ke arah kota menggunakan mobilnya.

Singkatnya, terlapor Rudy memperdaya korban dan membawa korban ke arah ruas jalan antara Gedung Taman Budaya dan Stadion Mandala Remaja di kawasan Karang Panjang.

Di tempat ini, Rudy berhasil memaksa korban untuk berhubungan badan di dalam mobil.

Walaupun saat itu korban menolak dan memberi perlawanan, namun dengan kekuatannya sebagai seorang laki-laki, akhirnya berhasil melucuti pakaian korban dan menikmati tubuhnya.

Setelah itu, barulah Rudy mengantar korban pulang ke rumahnya.

NGAKU PERWIRA

Kepada korban, terlapor juga sempat mengaku sebagai perwira polisi di Biddokkes Polda Maluku dan mendapat tugas ke Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) selama tiga bulan.

Sekembalinya dari MBD, Rudy dengan berbagai akal bulusnya berhasil memperdaya korban yang sedang mengalami prahara rumah tangga dan sempat hidup bersama korban layaknya suami istri lebih dari satu tahun.

Korban tak berdaya karena selalu dikunci oleh terlapor dalam kamar kos. Korban juga mengaku kerap mendapat tindak kekerasan fisik dari terlapor. Korban merasa kebebasannya terenggut terlapor.

LEPAS
.Korban baru berhasil lepas dari cengkeraman terlapor pada Senin (2/3/2026) lalu. Korban dibantu salah satu warga Mahfud, pegawai Lapas Ambon dan berhasil keluar dari kamar kos.

Korban juga mengaku aktivitas Rudy selama ini diduga menjadi calo seleksi penerimaan anggota Polri maupun TNI.

Salah satunya adalah keponakan korban yang saat mengikuti seleksi anggota Polri dimana telah menyetor uang sebanyak 80 juta rupiah ke terlapor. Namun akhirnya keponakan korban tidak lulus.

Dengan laporannya ini, korban berharap penuh agar dapat diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

BENARKAN

Terhadap laporan ini, Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda Janet S Luhukay membenarkan.

“Benar ada laporan pengaduan korban masuk ke Polresta Ambon beberapa waktu lalu. Saat ini laporan tersebut sedang diteliti dan diselidiki di Unit PPA Satreskrim,” ungkap Luhukay, Senin (16/3/2026).

Baca Juga:

Penyebar Video Porno Tiktoker Gilcan Polisi Kirim Dua HP ke Labfor Makassar: https://sentralpolitik.com/penyebaran-video-porno-tiktokers-gilcan-polisi-kirim-dua-hp-ke-labfor-makassar/

Menurutnya, jika nanti laporan tersebut terbukti ada peristiwa pidana, pastinya terlapor akan diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di Channel Telegram