TUAL, SentralPolitik.com – Rifai Sether, anggota DPRD Kota Tual ternyata merupakan pelaku kejahatan Lalu Lintas Berulang.
Sebelum laka lantas lalu lintas di Desa Ohoitel, Kota Tual pada Minggu (24/5/2026) kemarin yang membuat dua korban patah tulang kaki dan tulang rusuk, ia juga terlibat Laka Lantas pada tahun Agustus 2024 lalu.
Sumber media ini menyebutkan kalau pada tahun 2024 Rifai Sether pernah terlibat insiden kecelakaan lalu lintas juga di Desa Ohoitel, Kota Tual.
Ceritanya, korban bernama Jihan Hasan Rengirit, seorang siswa SMP kelas 2 hendak menyeberang jalan, membeli nasi kuning.
Tiba-tiba, Rifai Sether melintas dan menabrak korban hingga terseret di bawah mobil. Tak sampai disitu, mobil juga malaju dan menabrak seorang ibu penjual nasi kuning.
Selain penjual jadi korban, mobil juga menabrak teras rumah penjual nasi kuning dan terpaksa mendapat perawatan.
Masih dari sumber yang sama, anggota dewan dari Partai NasDem ini rupanya memperbaiki teras rumah dan sengaja memberi tiket kepada korban agar meninggalkan Kota Tual.
‘’Sepertinya untuk menghindari pemeriksaan korban sebagai saksi,’’ tandasnya.
Celakanya, korban Jihan Hasan Rengirit yang juga mendapat perawatan tidak mendapat perhatian secara moril dan materiil.
‘’Nanti setelah lama menjalani perawatan baru pelaku mengirim keluarganya bertemu orang tua korban,’’ tandas sumber.
Celakanya lagi, pelaku juga mengirim kerabatnya yang juga mantan Plt Sekda Kota Tual, Rini Atbar menemui ayah korban dengan membawa uang Rp.300 ribu.
‘’Dengan perlakuan ini, keluarga korban tentu menolak pemberian dari pelaku melalui mantan Plt Sekda Kota Tual,’’ sebutnya.
MANDEK SELAMA 2 TAHUN
Meski kejadian Laka Lantas pada tahun 2024, ternyata proses hukum terhadap anggota dewan ini berjalan hampir 2 tahun.
Selama itu pula polisi tidak menahan mobil sebagai barang bukti. Sementara penyidik kejaksaan hanya menahannya kurang lebih 1 bulan sebelum putusan.
‘’Setelah putusan Pengadilan pada Maret 2026, jaksa kemudian mengembalikan mobil kepada pelaku. Jadi Rifai Sether ini istimewa di Polres maupun Kejari Tual,’’ sebutnya.
DESAK APARAT CIDUK PELAKU
Lantas apa putusan Pengadilan Negeri Tual atas kecelakaan ini?
Sumber tadi menyebut kalau pada Maret 2026, hakim memutuskan hukuman percobaan 1 tahun bagi Rifai Sether.
Dengan catatan kalau dalam satu tahun dia melakukan perbuatan yang sama, maka aparat hukum langsung menahannya.
Lantaran itu, terjadi kecelakaan di Desa Ohoitel, Kota Tual pada Minggu (24/5/2026) lalu, sumber media ini meminta agar Polisi segera menciduknya.
Baca Juga:
Laka Lantas Libatkan Anggota DPRD, Keluarga Korban Desak Kapolda Copot Kasat Lantas Polres Tual: https://sentralpolitik.com/laka-lantas-libatkan-anggota-dprd-keluarga-korban-desak-kapolda-copot-kasat-lantas-polres-tual/
‘’Kami kira ini sudah terang-benderang. Yang bersangkutan tengah dalam kasus hukuman percobaan, nah dengan kejadian kemarin, kami minta aparat segera menahannya,’’ tandasnya. (*)






