AMBON, SentralPolitik.com – 11 WNA asal China ditahan aparat hukum menyusul pengungkapan kasus Pertambangan Emas tanpa ijin di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku.
Sejauh ini Kementerian ESDM resmi menetapkan 25 orang sebagai tersangka dalam kasus pertambangan emas itu.
Sebagian besar tersangka termasuk 11 WNA sudah diamankan, sementara identitas keseluruhan belum terungkap secara rinci kepada publik.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM Jefry Huwae mengumumkan penetapan itu melalui konferensi pers di Lantai III Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (25/6/2026).
Turut hadir Wakajati Maluku Datuk Rosihan Anwar, Pangdam XV/Pattimura, Kapolda Maluku, Sekda Maluku Sadali Ie, serta Staf Ahli Menteri ESDM Michael Wattimena.
Proses hukum berlangsung setelah tim Penyidik PPNS Ditjen Gakkum ESDM bekerja sama dengan Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara pada 22 Juni 2026.
Pada tahap ini, tim menelaah kesaksian 12 orang saksi, menganalisis sejumlah dokumen, serta memeriksa bukti-bukti di lokasi kejadian.
Hasil kajian bersama para ahli kemudian menyimpulkan unsur pidana telah terpenuhi untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka.
AMANKAN 12 PELAKU, 13 BURON
Dari 25 tersangka, penyidik langsung mengamankan 12 orang pada 22 Juni 2026. Rinciannya, 1 WNI dan 11 WNA berkebangsaan China.
Sementara 13 tersangka lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Karena yang bersangkutan tidak berada di lokasi saat penindakan, kami telah menerbitkan DPO bagi mereka,” tegas Jefry.
Pihaknya menegaskan proses hukum tidak berhenti di sini. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, dan siap menindak siapa pun tanpa pandang bulu.
Langkah ini membuktikan penyelidikan berjalan independen dan bebas intervensi, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat Maluku.
Penertiban kasus tambang ilegal di Gunung Botak sebenarnya sudah sejak 2011, namun belum pernah tuntas.
Kini berkat dukungan penuh TNI dan Polri, situasi keamanan di wilayah tersebut mulai terkendali.
Meski begitu, masih ada pihak yang berusaha mengganggu upaya penataan kelola tambang oleh Pemprov Maluku melalui program IPR Gunung Botak.
Baca Juga:
Bentuk Tim Terpadu Gubernur Harap Gunung Botak Tertiba Permanen Bukan Sesaat: https://sentralpolitik.com/bentuk-tim-terpadu-gubernur-harap-gunung-botak-tertib-permanen-bukan-sesaat/
“Kami berkomitmen mendukung penuh langkah Pemprov Maluku. Tidak boleh ada pihak yang menghambat program pemberdayaan masyarakat di sana,” katanya.(*)





