Indonesia menyandang predikat negara berpendapatan menengah. Namun di balik predikat itu, bangsa ini masih terfragmentasi dalam deretan negara dengan capaian sanitasi terburuk di dunia.
—
Baru 10,16 persen penduduk yang menikmati sanitasi aman menurut standar Safely Managed SDG 6.2 (JMP/WHO-UNICEF, 2024) jauh dari target nasional 90 persen.
Sebanyak 25 juta jiwa warga negara ini masih buang air besar sembarangan. Dari 87 persen rumah tangga yang mengaku memiliki tangki septik, kurang dari 8 persen yang benar-benar kedap air, sisanya mencemari tanah dan sumber air tanpa disadari.
Ironisnya, 90 persen kapasitas Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di seluruh negeri justru menganggur, sebab tidak ada sistem penyedotan terjadwal yang diwajibkan secara nasional (BPS Susenas 2024; Kementerian PUPR 2023; World Bank Water Brief 2024).
Data ini bukan sekadar statistik. Ia adalah cermin retak tentang bagaimana sebuah kebijakan memperlakukan urusan paling mendasar dari kehidupan warganya.
Dan yang lebih mengkhawatirkan: akar masalahnya bukan ketiadaan regulasi, melainkan ketiadaan undang-undang yang menjadikan sanitasi sebagai pelayanan publik bukan sekadar instrumen preventif dalam pengendalian pencemaran.
Di titik inilah Rancangan Undang-Undang Sanitasi dan Air Minum, yang tengah disusun dan diusulkan ke DPR RI, berdiri sebagai kesempatan sejarah yang tidak boleh disia-siakan.
Telaah yang disusun Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI) bersama Aliansi Kabupaten/ Kota Peduli Sanitasi Indonesia (AKKOPSI) menemukan sesuatu yang serius: seluruh arsitektur regulasi sanitasi nasional saat ini berdiri di atas fondasi yang rapuh secara hukum.
REGULASI
UU No. 17/2019 tentang Sumber Daya Air tidak pernah mendelegasikan pengaturan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) secara eksplisit.
Akibatnya, PP 122/2015 yang mengatur sebagian SPALD berpotensi ultra vires melampaui kewenangan undang-undang induknya.
Permen PUPR 4/2017 yang memuat sistem SPALD paling lengkap bahkan tidak memiliki mandat dari peraturan pemerintah, sehingga tidak dapat mengatur sanksi apa pun.
Yurisprudensi Mahkamah Agung telah berulang kali menegaskan bahwa peraturan yang melampaui undang-undang bersifat ultra vires dan rentan dibatalkan (Putusan MA 04-G/HUM/2001; 46 P/HUM/2018; 54 P/HUM/2013).
Di sisi lain, dua undang-undang besar UU No. 17/2019 tentang Sumber Daya Air dan UU No. 17/2023 tentang Kesehatan sesungguhnya memiliki semangat yang sama: menjamin hak rakyat atas air dan lingkungan yang sehat.
Namun keduanya tidak pernah saling merujuk secara eksplisit soal sanitasi. Pasal 24 dan 26 UU SDA berbicara tentang pengendalian pencemaran dan pendayagunaan air baku; Pasal 104–107 UU Kesehatan berbicara tentang upaya kesehatan lingkungan. Keduanya berjalan sejajar, namun tak pernah berjabat tangan.
Di titik pertemuan yang kosong inilah sanitasi jatuh diatur sebagai upaya, bukan sebagai pelayanan dengan standar mutu, tarif, dan rantai operasional yang jelas.
Padahal, kewajiban ini bukan wacana administratif. Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa negara wajib menyediakan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta fasilitas pelayanan umum yang layak.
Resolusi Majelis Umum PBB 70/169 (2015) bahkan telah menetapkan hak atas sanitasi sebagai hak asasi tersendiri, terpisah dari hak atas air.
Ketiadaan undang-undang sanitasi, dengan demikian, adalah bentuk implementasi hak asasi manusia yang belum genap sebagai sebuah janji konstitusional yang masih menunggu naskah hukumnya.
DATA BICARA
Sering kali sanitasi dipandang sebagai beban anggaran. Data justru berbicara sebaliknya. Studi WHO (2012) menunjukkan bahwa setiap USD 1 yang diinvestasikan untuk sanitasi menghasilkan penghematan biaya kesehatan dan produktivitas sebesar USD 5,5 dan angka ini diyakini lebih tinggi lagi di negara berkembang seperti Indonesia.
World Bank (2023) mencatat Indonesia kehilangan 1,5–2 persen PDB setiap tahun akibat produktivitas rendah, biaya kesehatan, dan sektor pariwisata yang terdampak sanitasi buruk.
Jika target SDG 6.2 tercapai pada 2030, potensi penghematan biaya kesehatan nasional diperkirakan mencapai Rp 56 triliun per tahun (Kemenkes RI, 2024).
Menunda RUU Sanitasi dan Air Minum, dengan kata lain, bukan penghematan ia adalah pemborosan tersembunyi yang dibayar oleh rakyat dalam bentuk penyakit yang sesungguhnya dapat dicegah.
Kebutuhan investasi itu sendiri terukur jelas: Rp 3,2 triliun per tahun untuk rehabilitasi dan registrasi dua juta tangki septik kedap (SPALD-S), Rp 5,8 triliun untuk jaringan perpipaan dan IPAL di 50 kota prioritas (SPALD-T), Rp 1,2 triliun untuk STBM dan promosi perilaku hidup bersih sehat, serta Rp 1,8 triliun untuk perekrutan dan pelatihan 8.000 tenaga Sanitarian baru.
Di baliknya berbaris lima penyakit yang berakar dari sumber yang sama: tuberkulosis (969.000 kasus/tahun, dengan risiko penularan meningkat tiga kali lipat di hunian padat tanpa ventilasi dan sanitasi layak), diare (13 juta kasus/tahun, 65 persen di antaranya melalui jalur feses-oral yang sesungguhnya dapat diputus).
Selanjutnya, stunting (21,5 persen balita), angka kematian ibu (183 per 100.000 kelahiran hidup, sebagian akibat sepsis dari sanitasi fasilitas kesehatan yang buruk), dan demam berdarah (131.000 kasus/tahun, dari genangan air yang menjadi tempat berkembang biak nyamuk Aedes).
Kelimanya adalah gejala dari satu penyakit yang sama: kegagalan sanitasi sebagai sistem pelayanan.
MODAL INDONESIA
Di tengah kompleksitas persoalan ini, Indonesia sesungguhnya memiliki modal yang tidak dimiliki banyak negara: Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), inovasi kebijakan yang kini diakui dan direplikasi di 63 negara.
Lima pilarnya ; Stop BABS, Cuci Tangan Pakai Sabun, Pengamanan Air Minum Rumah Tangga, Pengelolaan Sampah Rumah Tangga, dan Pengelolaan Limbah Cair Rumah Tangga membentuk arsitektur perubahan perilaku yang mengubah sanitasi dari proyek pemerintah menjadi gerakan sosial.
Warisan asli bangsa ini diharapkan dapat masuk dalam draf RUU Sanitasi dan Air Minum saat ini.
Pengalaman India patut menjadi pelajaran. Program Swachh Bharat berhasil membangun 100 juta jamban dalam waktu singkat namun sepertiganya tidak pernah digunakan, karena pembangunan infrastruktur tidak diiringi intervensi perubahan perilaku yang memadai. Infrastruktur tanpa perilaku hanya akan menjadi monumen yang sunyi.
Karena itu, STBM (Community Led Total Sanitation) sepatutnya tidak lagi diposisikan sebagai program kementerian semata, melainkan diangkat menjadi strategi perilaku nasional yang memperoleh legitimasi dan kekuatan hukum dalam RUU Sanitasi dan Air Minum.
Sanitasi tidak berjalan sendiri; ia membutuhkan tenaga yang menjaga mutunya. Saat ini Indonesia hanya memiliki 14.000 Sanitarian aktif, dengan rasio 1 : 19.000 penduduk jauh dari standar WHO yang mensyaratkan rasio 1 : 5.000.
Untuk mengejar standar tersebut, Indonesia membutuhkan tambahan 56.000 Sanitarian baru.
Draf RUU Sanitasi dan Air Minum diharapkan dapat memberikan penguatan pengawasan dan pembinaan sanitasi lingkungan melalui Tenaga Sanitasi Lingkungan secara eksplisit yang akan menjadi penjamin mutu pelayanan di lapangan.
PROFESI KEWENANGAN DAN LEGITIMASI
Profesi tanpa kewenangan akan kehilangan daya ubah; kewenangan tanpa kompetensi akan kehilangan legitimasi.
Karena itu, RUU Sanitasi dan Air Minum ini semestinya menegaskan kewenangan Sanitarian untuk melakukan inspeksi kesehatan lingkungan yang mengikat secara hukum,
merekomendasikan penutupan fasilitas yang tidak memenuhi standar higiene dari SPPG, TPM hingga Depot Air Minum Isi Ulang disertai standar kompetensi nasional, perlindungan hukum dan keselamatan kerja, pengembangan profesi berkelanjutan, serta pengakuan setara bagi Sanitarian di sektor swasta.
Target rasio 1 : 10.000 dalam sepuluh tahun ke depan, disertai peta jalan redistribusi yang terukur, adalah kewajiban negara yang tidak boleh lagi ditunda.
Tidak ada satu pun bangsa yang berhasil membangun sanitasi tanpa undang-undang yang kuat dan tenaga sanitasi yang diakui negara.
Singapura, melalui Environmental Public Health Act 1987, mewajibkan lisensi Sanitarian, sanksi pidana atas pelanggaran higiene, dan inspeksi berkala di seluruh fasilitas kesehatan serta pengolahan pangan. Hasilnya, 99 persen sanitasi aman dengan kasus penyakit bawaan makanan terendah di Asia.
Belanda, melalui Omgevingswet 2022, mengintegrasikan sanitasi, air, dan tata ruang dalam satu undang-undang dengan pengawasan regulator independen.
Jepang, sejak Sewerage Law 1958, mewajibkan sambungan ke jaringan perpipaan di setiap zona layanan.
Bangladesh, sang pelopor pendekatan berbasis masyarakat, mencapai status ODF pada 98 persen desanya dan menekan stunting 12 poin dalam satu dekade.
Ethiopia, melalui program payung One WASH National Program, melompat dari 3 persen ke 41 persen akses sanitasi hanya dalam 15 tahun, laju pertumbuhan tercepat di benua Afrika.
Benang merah di antara semuanya sederhana: hukum yang kuat, dan profesi yang diakui.
Pada akhirnya, RUU Sanitasi dan Air Minum bukan sekadar instrumen teknis untuk mengatur pipa, tangki septik, atau instalasi pengolahan limbah.
Ia adalah keputusan tentang jenis kebijakan seperti apa yang hendak kita wariskan kepada generasi Indonesia Emas 2045, kebijakan yang membiarkan 25 juta warganya buang air besar sembarangan karena kekosongan hukum, ataukah regulasi yang menuliskan sanitasi sebagai hak, sebagai pelayanan, dan sebagai kehormatan bersama.
HAKLI dan AKKOPSI telah menyampaikan telaah dan lima belas rekomendasi normatif kepada tim penyusun RUU Sanitasi dan Air Minum, memberikan masukan dan opini berdasarkan kajian sebagai mitra teknis yang siap berdiri bersama di setiap tahap pembahasan.
Panggilan ini kini berada di tangan para pengambil kebijakan: menjadikan sanitasi sebagai fondasi hukum yang kokoh, bukan catatan kaki yang terus-menerus tertunda.
Sebab pada akhirnya, hukum yang membiarkan rakyatnya hidup tanpa sanitasi yang layak bukanlah sekadar kekosongan administratif.
Baca Juga:
Pengelolaan Blok Masela di Maluku Berbasis Ekologi Lingkungan: https://sentralpolitik.com/pengelolaan-blok-masela-di-maluku-berbasis-ekologi-lingkungan/
Ia adalah kegagalan sebuah kebijakan menuliskan naskah kemanusiaannya sendiri dan setiap hari yang berlalu tanpa undang-undang itu disahkan, adalah satu hari lagi generasi mendatang menunggu janji konstitusi yang belum juga dinikmati dan dirasakan dalam mewujudkan kedaulatan Kesehatan 2045. (*)
—-
*) Ketua Umum PP HAKLI (Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia)/Guru Besar Kesehatan Lingkungan//Ketua Komite Ahli PMKL (Penanganan Masalah Kesehatan Lingkungan) Kementerian Kesehatan.





