AMBON, SentralPolitik.com – Setelah tenggelam pasca berakhirnya masa pemerintahan Bupati Petrus Fatlolon 2017-2022, kasus dugaan korupsi proyek Lapen Trans Fordata tahun 2019 kembali dibuka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).
Sumber media ini di lingkup kejaksaan menyebutkan kalau selain kasus Trans Fordata, penyidik juga akan menelusuri Trans Kilon-Karatan, serta Trans Seira-Urangan.
Kasus dugaan Tipikor dengan nilai anggaran Rp4,9 milyar dari APBD KKT tahun 2019 dikerjakan oleh PT. Putra Tanimbar Sejahtera milik Salverius Goo.
Kasus ini sempat mencuat dan menjadi sorotan publik akibat adanya indikasi penyimpangan anggaran dan kegagalan pemenuhan hak warga lokal.
Kasus yang sebelumnya ditangani Reskrimsus Polda Maluku itu, tak ada ujung pohonnya. Konon dari “kabar burung” yang beredar di masyarakat, masalah ini telah di “atur setengah kamar”.
FAKTA SEPUTAR PROYEK TRANS FORDATA
Kasus jalan di Pulau Terluar di Tanimbar ini mencuat ketika pembayaran material dan pemblokiran jalan pada Juni 2020.
Warga dan pekerja lokal sempat melakukan aksi penyegelan (sasi adat) dan pemblokiran jalan Trans Fordata.
Pemicunya kontraktor pelaksana belum melunasi pembayaran material batu, pasir, serta upah tenaga kerja lokal untuk pembangunan jalan tersebut.
Alhasil, mantan bupati PF memboyong paket lengkap dari birokrasi Pemda saat itu dan Forkopimda (Dandim, Kapolres) terjun langsung ke Desa Awear, Fordata.
Malamnya, setelah pasukan PF ini kembali ke Saumlaki, salah satu ASN yang menjabat sebagai Kabag Humas Pemda saat itu, dilaporkan melakukan pembayaran hutang kepada warga pemilik material.
Dari Rp700-an juta, terbayar oleh utusan PF itu, sekitar Rp300 jutaan. Padahal yang harus membayar adalah pihak perusahaan pemenang proyek Lapen tersebut.
FAKTA PERSIDANGAN YANG DITINDAKLANJUTI JAKSA
Indikasi dugaan praktik tindak korupsi pada proyek jalan dari Romean-Sofyanin ini mencuat ke publik dan sempat bergulir dalam fakta persidangan.
Awal perseteruan hukum ketika seorang aktivis anti-korupsi Jhon Solmeda dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh Bupati KKT saat itu, PF.
PF membawa kasus ini ke ranah hukum karena mengkritik proyek itu di media sosial.
Namun, dalam persidangan, majelis hakim justru memanggil sejumlah saksi untuk menelusuri kebenaran indikasi penyelewengan anggaran dan teknis pengerjaan proyek Trans Fordata.
Majelis hakim memanggil para saksi kunci dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) KKT dan pihak terkait. Dari sinilah sejumlah fakta aliran dana dan teknis proyek terungkap.
Fakta sidang terungkap kalau pencairan melompati prestasi fisik. Anggaran proyek senilai Rp4,9 Miliar telah cair sekitar 60 persen (atau setara Rp2,94 Miliar).
Kontras dengan pencairan, pengerjaan fisik di lapangan macet dan terbengkalai pada angka sekitar 70 persen, serta tidak selesai tepat waktu pada akhir 2019.
Selain itu, uang hak warga yang tertahan. Fakta persidangan memperkuat keluhan masyarakat Fordata bahwa aliran dana dari pencairan miliaran rupiah tersebut tidak sampai ke tangan pekerja lokal.
Pihak pelaksana memotong alokasi pembayaran untuk upah buruh, serta pengadaan material lokal seperti batu dan pasir pasokan masyarakat Desa Awear.
STATUS SALVERIUS GOO
Meskipun penyimpangan fisik dan hak warga terbukti nyata di persidangan imbas kemacetan proyek di akhir 2019 hingga aksi pemblokiran jalan oleh warga namun kontraktor masih bebas.
Salverius Goo selaku pemilik PT. Putra Tanimbar Sejahtera tidak atau belum ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada proyek ini.
Status hukumnya dalam lingkaran kasus korupsi tergolong dinamis akibat beberapa faktor seperti perhatian utama Kejari Tanimbar dan Kejati Maluku.
Sekedar tau, sepanjang periode 2024 hingga tahun 2026 perhatian penyidik tersedot pada pusaran skandal korupsi yang jauh lebih besar dan melibatkan elite politik daerah.
Dengan bergulirnya kembali kasus tipikor Trans Fordata, Trans Kilon-Karatat dan Trans Seira-Urangan, publik berharap penyidik kejaksaan bisa menjerat kontraktor dan mereka yang bertanggung jawab.
Nama Salverius Goo dan perusahaannya, memiliki keterkaitan erat dalam dinamika relasi antara Pemda KKT dan kontraktor rekanan pada era Bupati Petrus Fatlolon.
Dalam pusaran berbagai kasus hukum dan isu korupsi di sana, nama Salverius Goo kerap muncul sebagai salah satu kontraktor utama yang mendapatkan porsi proyek bernilai miliaran rupiah dari pos anggaran daerah.
DATA MEDIA INI
Data media ini, terungkap keterkaitan nama Salverius Goo dalam dinamika proyek dan pusaran kasus di era pemerintahan Petrus Fatlolon.
Selain itu sumber media ini mengungkapkan kalau ia memonopoli Proyek Infrastruktur Daerah.
Pada masa PF, SG dikenal sebagai salah satu pengusaha atau kontraktor lokal yang cukup dominan dalam memenangkan tender proyek-proyek infrastruktur jalan.
Selain proyek jalan Trans Fordata, perusahaannya juga tercatat menangani proyek infrastruktur bernilai besar lainnya di beberapa wilayah kecamatan di Tanimbar.
Pola pengerjaan proyek yang kerap bermasalah di akhir tahun anggaran, seperti keterlambatan fisik, namun pencairan termin dana tetap berjalan. Kondisi ini menjadi celah sorotan aktivis antikorupsi.
Kasus pencemaran nama baik yang bergulir oleh bupati PF terhadap aktifis, sebagai “tameng” untuk melindungi kredibilitas proyek milik SG.
Laporan pencemaran nama baik sebagai isu untuk menutupi pemotongan hak pekerja serta keterlambatan fisik Trans Fordata tidak meluas ke ranah Tipikor.
Selanjutnya data media ini menyebutkan kalau dalam laporan publikasi daerah dan penelusuran rekam jejak pengadaan, PT. Putra Tanimbar Sejahtera milik SG merupakan korporasi yang baru didirikan sekitar tahun 2018.
Meskipun tergolong baru pada masa jabatan PF, perusahaan ini langsung memenangkan berbagai proyek fisik bernilai puluhan miliar rupiah yang bersumber dari APBD maupun DAK KKT.
Perusahaan ini juga memenangkan sejumlah paket pengerjaan jalan berskala menengah di wilayah Tanimbar Utara dan Tanimbar Selatan.
Sejak berdiri, akumulasi nilai paket pengadaan infrastruktur yang dikelola perusahaan ini menyentuh angka puluhan miliar rupiah.
Selanjutnya terkait Klaster Proyek dengan Penempatan DAK Khusus. Terungkap dalam pemeriksaan dinas teknis, PT Putra Tanimbar Sejahtera menjadi salah satu kontraktor “mitra prioritas”.
Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi KKT bahkan sempat menerapkan kebijakan khusus menaruh sisa alokasi pencairan DAK daerah langsung ke rekening rekanan/ kontraktor ini.
Informasi media ini menyebutkan kalau langkah itu merupakan sebuah mekanisme janggal yang sempat mendapat sorotan tajam oleh pengawas keuangan daerah.
KPK dan Penjabat Bupati setelah era PF berakhir mengonfirmasi bahwa PT. Putra Tanimbar Sejahtera termasuk dalam daftar kontraktor yang meninggalkan “proyek mangkrak”.
Selain itu meninggalkan tagihan macet akibat skandal defisit APBD Tanimbar yang membengkak hingga Rp300 Miliar.
Baca Juga:
Kematian Anggota Polsek Fordata Ungkap Kejanggalan: https://sentralpolitik.com/kematian-anggota-polsek-fordata-ungkap-kejanggalan/
Relasi istimewa ini membuat PT. Putra Tanimbar Sejahtera sengaja dibentuk dan mendapat sokongan kekuatan lingkar dalam kekuasaan di Tanimbar agar mempermudah sistem penunjukan dan pemenangan tender fisik di daerah. (*)






