AMBON, SentralPolitik.com – Dugaan korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Maluku cukup menakutkan. Pegawai yang sudah meninggal pun dilaporkan menerima SPPD.
Praktek dugaan korupsi perjalanan dinas yang mencapai Rp. 6,5 miliar ini turut melibatkan oknum para Kepala Bidang, staf hingga bendahara pengeluaran.
Sumber media ini mengulas tahun 2025, dinas ini menganggarkan belanja perjalanan sebesar Rp50,669 miliar untuk 8 program dan kegiatan selama Tahun Anggaran 2025.
Rinciannya Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Rp.10,5 M, Program Pengelolaan Pendidikan (Rp29,29 M), Program Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (Rp. 5,59 M), Program Pengembangan Kebudayaan (Rp. 1,25 M).
Selanjutnya Program Pengembangan Kesenian Tradisional (Rp 1,32 M), Program Pembinaan Sejarah (Rp. 926,74 juta), Program Pelestarian Dan Pengelolaan Cagar Budaya (Rp, 1,64 M) dan Program Pengelolaan Permuseuman (Rp. 108,78 juta).
Sumber media ini di internal dinas menyebutkan, Inspektorat Maluku telah melakukan review secara khusus bagi pengelolaan belanja perjalanan dinas tahun 2025.
‘’Dari hasil review terungkap adanya penyelewengan keuangan daerah sebesar Rp.6,41 miliar,’’ kata sumber yang enggan media ini menurunkan identitasnya itu.
Katanya lagi, meski adanya pengemplangan dana besar-besaran di dinas itu, namun hingga kini para pelaku masih bebas beraktifitas seperti biasa.
‘’Malah bukan aktifitas seperti biasa, tapi luar biasa. Mereka beraktivitas sambil bahagia dengan uang korupsi mereka,’’ tandasnya.
ORANG MATI TERIMA SPPD
Sumber media ini juga mengungkapkan kalau korupsi di dinas saat kepemimpinan Jems Leiwakabessy termasuk cukup menakutkan.
Pasalnya ada seorang ASN dengan inisial (Alm) IK telah meninggal dunia pada bulan April 2025. Tragisnya, saat pemeriksaan, pada bulan Mei 2025, ada yang menggunakan namanya untuk pertanggungjawaban perjalanan dinas.
Sumber menduga kuat kalau Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ahmad Angkotasan dan kawan-kawannya terlibat dalam manipulasi ini.
‘’Sebab banyak penyimpangan terjadi karena pertanggungjawaban laporan tidak memiliki dokumen yang lengkap. Tidak ada bukti rill,’’ tandasnya.
Lantas apa sikap Dinas? Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Dr Sarlota Singerin SPd, MPd belum memberikan keterangan resmi.
Hanya saja sumber di internal Dinas menyebutkan kalau Singerin telah memerintahkan mereka yang diduga melakukan penyimpangan supaya mengembalikannya.
‘’Sudah ada perintah dari ibu Kadis supaya mengembalikan dana itu sebelum kasus ini benar-benar bergulir di aparat hukum baik kepolisian dan kejaksaan,’’ tandasnya.
Baca Juga:
Jaksa Siap Boyong Penikmat Uang Haram SPPD Fiktif ke Ambon: https://sentralpolitik.com/jaksa-siap-boyong-penikmat-uang-haram-sppd-fiktif-ke-ambon/
”Lengkapi laporan pertanggung jawaban. Kalau tidak, mau kredit kek jual rumah kek, mereka yang terlibat harus mengembalikan uang negara,” tutupnya mengutip perintah kadis. (*)






