PemerintahanTipikor

Jaksa Tahan 6 Tersangka SPPD Fiktif BPKAD KKT

×

Jaksa Tahan 6 Tersangka SPPD Fiktif BPKAD KKT

Sebarkan artikel ini

Di Tahan di Ambon

6 Tersangka BAKAD KKT
KOLOSE Foto Jaksa penahan 6 tersangka kasus korupsi SPPD fiktif di Dinas BAKAD Kabupaten KKT di Kantor Kejati Maluku, Ambon, Senin (25/9).-f:IST-

AMBON, SentralPolitik.com _ Setelah menyandang tersangka selama tujuh bulan, 6 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi kasus penyalagunaan SPPD fiktif pada BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) akhirnya di tahan Jaksa, Senin (25/9).

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Penyerahan 6 tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Penuntut Umum dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp. 6 miliar itu berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti tadi pukul 13.00 WIT,” tandas Kasi Intel Kejari KKT Agung Nugroho, kepada media ini di Saumlaki.

6 TERSANGKA

Jaksa menahan 6 tersangka SPPD Fiktif ini yaitu Jonas Batlayeri selaku Kepala BPKAD tahun 2020, Maria Goreti Batlayeri selaku Sekretaris BPKAD 2020.

Selanjutnya, Yoan Oratmangun selaku Kabid Perbendaharaan BPKAD , Liberata Malirmasele selaku Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD.

Berikutnya Letharius Erwin Layan selaku Kabid Aset BPKAD dan Kristina Sermatang selaku Bendahara Pengeluaran BPKAD pada tahun yang sama.

DITAHAN DI AMBON

Jelas Kasi Intel, selanjutnya penahanan oleh Penuntut Umum terhitung mulai 25 September 2023 untuk 20 hari kedepan. Penahanan di Rutan Kelas II A Ambon dan di Lapas Perempuan Kelas III Ambon.

Dalam perkara tersebut, telah menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp6,682 miliar.

Ini tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah, Nomor : 200/LAK-01/I/2023 tanggal 11 Januari 2023.

Baca juga:

Setelah John cs Ruben dkk Siap-siap Naik Tangga Tersangka: https://sentralpolitik.com/setelah-john-cs-ruben-dkk-siap-siap-naik-tangga-tersangka/

Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kejaksaan Tinggi Maluku.

”Ini untuk memudahkan dalam kontrol penanganan perkara oleh Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku terhadap Perkara Tipikor,” jelas Agung mengakhiri.

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Saumlaki mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi untuk SPPD sebesar  Rp9 Milyar di BPKAD KKT.

Pada bulan Pebruari 2023 lalu, jaksa telah menetapkan 6  orang tersangka yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *