ParlementariaTipikor

Korupsi Kantor PKP, Bupati Aru Bersaksi di Pengadilan Tipikor

×

Korupsi Kantor PKP, Bupati Aru Bersaksi di Pengadilan Tipikor

Sebarkan artikel ini
BUPATI ARU BERSAKSI
Bupati Kepulauan Aru, dr Johan Gonga menjadi saksi kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (13//12). f:IST-I

AMBON, SentralPolitik.com _ Bupati Kepulauan Aru, dr Johan Gonga hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor PN Ambon, Rabu (13/12).

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

JPU menghadirkan Gonga sebagai saksi dalam tindak pidana korupsi pembangunan gedung Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Aru tahun anggaran 2018.

Sekedar tau, pembangunan Kantor  Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Aru sampai saat ini terbengkalai.

Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 2,5 miliar

Terdapat empat tersangka pada kasus ini masing-masing Umar R Londjo, mantan Kepala Dinas PKP Kabupaten Kepulauan Aru selaku Pengguna Anggaran (PA).

Kemudian Bernard Jhon Elvis, mantan Sekretaris Dinas PKP Kabupaten Kepulauan Aru sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Selanjutnya MP selaku pelaksana dari CV Kloris Perkasa. Perusahaan ini penyedia jasa kontraktor. Terakhir tersangka Tiara Palallo, selaku Direktris CV. Kloris Perkasa. RTP anak kandung dari Muhamad Palallo.

Dalam sidang itu JPU Kejari Aru menghadirkan Saksi Bupati Aru, Dr Johan Gonga.

BANTAH

Usai persidangan, Dr Johan Gonga kepada sejumlah media menjelaskan jika dirinya sama sekali tidak pernah memerintah R Londjo dan Elvis untuk memenangkan CV Cloris Perkasa.

Dia bahkan menyebut jika dalam BAP yang menyebutkan ada perintah darinya merupakan kesalahan.

“Itu salah pengetikan. Ketika BAP sudah selesai kita bacanya tidak serius. Kalau kita baca terus seolah-olah kita tidak percaya orang yang ketik BAP. Jadi tuduhan bahwa itu perintah dari saya, tidak benar,“ ungkapnya.

Johan menyebut informasi bahwa perintah tersebut berasal darinya merupakan mainan lawan politik yang sengaja menjelekan dirinya.

Selanjutnya dia mengaku saat dirinya maju Pilkda pada periode kedua, informasi ini beredar luas. ‘’Ada oknum anggota dewan yang menggunakan isu itu. Mereka edarkan selebaran bahwa saya yang perintah,’’ kata dia.

Padahal, katanya, itu adalah hasil dari Pansus, dan dirinya tidak pernah ikut Pansus.

‘’Saya tidak pernah ikut Pansus, namun di selebaran itu bunyinya seakan-akan menjatuhkan saya, seolah-olah saya yang memerintahkan untuk mencairkan segala macam,” tambah Gonga.

JANJI SELESAIKAN

Sementara terkait sisa pekerjaan yang belum tuntas, ia memastikan akan menyelesaikan sehingga bisa di pergunakan.

Baca Juga:

4 Tersangka Korupsi Kantor Dinas PKP Aru Segera Dilimpahkanhttps://sentralpolitik.com/4-tersangka-korupsi-kantor-dinas-pkp-aru-segera-dilimpahkan/

“Setelah proses hukum selesai, pasti kita tuntaskan pembangunan kantor tersebut. Setelah proses hukum kan ada audit lagi, dan di kembalikan ke Pemda sesuai aturan. Kita minta pendapat ke pihak berwajib, kalau pembangunan bias kami selesaikan, akan kami tuntaskan,” ujarnya. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *