PemerintahanTipikor

Tak Hanya Petrus, Jaksa Bakal Kejar Joice Pentury; Dianggap Punya Peran di Kasus Korupsi

×

Tak Hanya Petrus, Jaksa Bakal Kejar Joice Pentury; Dianggap Punya Peran di Kasus Korupsi

Sebarkan artikel ini
TERIMA PENDEMO
Kepala Kejaksaan Negeri Tanimbar, Dady Wahyudi saat menerima perwakilan Pendemo di Kantor Kejari Saumlaki, Senin (14/1/24). Wahyudi menegaskan akang memanggil Petrus Fatlolon dan istrinya Joice M Pentury pada sejumlah kasus korupsi di daerah itu. -F:YS-

SAUMLAKI, SentralPolitik.com _ Jaksa bakal terus mengejar pelaku berbagai kasus korupsi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Selain Petrus Fatlolon Bupati KKT (2017-2022), jaksa juga bakal mengejar istrinya, Joice Martina Pentury Fatlolon.

Suami istri ini dianggap memiliki peran penting dalam rentetan kasus korupsi di KKT yang sampai saat ini masih bergulir.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Jaksa bakal segera memanggil  Petrus Fatlolon dan Joice Martina Penturi Fatlolon dalam kasus berbeda, namun erat miliki kaitan satu dengan yang lain.

Hal ini terungkap saat perwakilan pendemo yang tergabung dalam aksi Pemerhati Tanimbar Komunitas Vokal Group Emperan, yang bertemu dengan Kepala Kejari KKT Dady Wahyudi.

Kajari menerima Koordinator Aksi Sony Hendra Ratisa, Defota Rerebain, Rully Hilarius Londar, Esau Luturmas dan Presiden Mahasiswa Universitas Lelemuku Saumlaki (Unlesa) Lamberth Tatang  di ruang kerjanya. Ikut hadir PLh Kasi Intel maupun Kasi Pidum, Senin (15/1/2024).

Kajari menyebut jaksa bakal memanggil Petrus dalam kasus dugaan Tipikor penyalagunaan SPPD fiktif pada Sekretariat Daerah (Setda) dan beberapa kasus lainnya termasuk event keagamaan MTQ Provinsi Maluku di KKT.

Sedangkan Joice bakal juga terkait kasus MTQ. Lantaran sang istri turut mengelola anggaran konsumsi senilai Rp5 milyar dari total anggaran MTQ yang dari APBD KKT tahun 2020 senilai Rp20 milyar.

“Operasional kami sedang berjalan. Setelah pemeriksaan terdakwa pada kasus Setda, kami akan panggil Petrus Fatlolon. Begitu juga untuk MTQ dan uang konsumsi ini juga akan jadi fokus kita,’’ katanya.

RSUD PP MAGRETTY

Selain kasus tersebut, jaksa juga akan melakukan proses hukum terhadap masalah RSUD PP Magreti Ukularan. ‘’Kami juga sudah kerja keras dan bergerak sesuai aturan,” tegas Kajari KKT ini.

Ia mengaku, laporan dugaan korupsi RSUD sudah masuk padaFebruari 2023 lalu. Pihaknya saat ini tengah melakukan Pubbaket (Pengumpulan Bahan Keterangan).

‘’Surat Perintah Tugas untuk penyelidikan kasus ini sudah terbit sejak 28 Juli 2023 lalu,’’ imbuhnya.

Deretan kasus baik MTQ, RSUDdan beberapa lainnya telah ada dalam daftar list kejaksaan. ‘’Dan tidak mungkin kami lepas, karena itu jadi poin kami di Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Agung. Tunggu tanggal main saja,” singkatnya tersenyum.

SPPD FIKTIF

Menyoal perkara BPKAD baik tuntutan maupun alasan tidak menghadirkan Sekda KKT Ruben B Moriolkossu mengingat Sekda merupakan pintu masuk siapa paling bertanggungjawab atas konspirasi pencurian uang negara milyaran rupiah ini.

Kejari menjelaskan kalau perkara BPKAD telah masuk dalam tahap penuntutan. Dan pada Kamis pekan kemarin, pihaknya telah melakukan ekspose terhadap perkembangan hasil persidangan.

“Pasal mana yang akan kita kenakan kepada para terdakwa itu sudah kita ekspose, tinggal dibacakan saja. Karena ada pasal 2 dan 3. Berapa tuntutan yang diterapkan kepada para terdakwa juga sudah kita siapkan,” ucapnya.

Ia mengakui kasus SPPD BPKAD KKT ini,  terhadap saksi-saksi yang diperiksa di luar BAP yang telah hadir di pengadilan, tidak dapat mengungkap aktor intelektual dari masalah ini.

Semua masih terkunci. Dan terdakwa Yonas Batlayeri juga tetap tidak membuka peluang membuka hal ini.

“Tunggu besok aja ya. Yang jelas kami tuntut sesuai perundangan yang berlaku dan juga sesuai peran mereka masing-masing,” singkat dia.

TUNTUTAN
AKSI DEMO
Pemerhati Tanimbar Komunitas Emperan saat melakukan aksi demo di Saumlaki, Senin (15/1/24).

Berikut ini tuntutan para pendemo yakni :

Pertama, segera Penetapan tersangka aktor intelektual SPPD Fiktir pada BPKAD dan Sekretariat

Daerah Kabupaten Kepuluan Tanimbar.

Kedua, meminta agar tersangka kasus SPPD Fiktif yang sudah di sidangkan di tuntut seberat beratnya sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.

‘’Kami mendorong agar kasus penyalagunaan anggaran MTQ terus berjalan dan jangan diam di tempat,’’ kata pendemo pada butir ketiga.

Selanjutnya, pada point keempat mempertanyakan sejauah mana proses penyelesaian RSUD PP Magerti ukurlan yang kabarnya semakin kabur.

Baca Juga:

KPK Kantongi Rekening Transaksi Liar Istri Bung Pice :https://sentralpolitik.com/kpk-kantongi-rekening-transaksi-liar-istri-bung-pice/

‘’Bila dalam 30 hari tidak ada titik terang atas tuntutan kami, maka kami akan kembali dalam jumlah masa yang lebih besar. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *