JAKARTA, SentralPolitik.com _ Mahasiswa Papua yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi menggeruduk Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (25/6/2024).
—
Aksi mereka menggeruduk gedung Kejagung mempertanyakan sikap lembaga penegak hukum itu terhadap skandal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang oleh Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob.
“Kami mahasiswa asli Papua Anti Korupsi datang mempertanyakan kenapa belum ada penetapan tersangaka TPPU terhadap Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob,” ujar Alfred Pabika, koordinator aksi dalam pernyataan sikapnya, Selasa (25/6/2024).
“Padahal hasil analisis temuan PPATK terhadap aliran uang yang melibatkan Rettob sudah di tangan penyidik Kejaksaan Tinggi Papua. Ini ada apa?” sambungnya.
Pabika mengaku sebagai penggiat anti korupsi benar-benar kecewa atas sikap dan tindakan dari pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Papua, yang terkesan mandul.
PEMBIARAN
Selanjutnya ia menyebut kejaksaan terkesan melakukan pembiaran terhadap Johanes Rettob berkeliaran dan menggunakan APBD Mimika.
Alvred mengatakan walaupun kasus asal Johanes Rettob sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, namun berdasarkan praktik peradilan hukum tindak pidana korupsi selama ini, tindak pidana pencucian uang tidak harus membuktikan terlebih dahulu dari kejahatan asal (predicate crime), sehingga kasus TPPU bisa berdiri sendiri.
” Ya lolos dari kasus asal dugaan korupsi, tapi bukan berarti Plt Bupati Mimika ini lolos dari TPPU. Karena pencucian uang merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri,”tegas Alvred.
Sehingga bila sudah ada bukti kuat dari PPATK maka penyidik Kejaksaan Tinggi Papua segera menetapkan Johanes Rettob jadi tersangka.
KRONOLOGI
Sekedar tau, skandal dugaan Tindak pencucian uang (TPPU) Johanes Rettob hingga kini masi mengendap di laci penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.
Sebelumnya Kejati Papua Tengah menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Plt Bupati Mimika Johannes Rettob.
Mantan Kajati Tinggi Papua, Witono saat itu menerangkan bahwa ada beberapa hal yang sifatnya TPPU kaitannya dengan Johannes Rettob. Penyidik sudah punya data dari PPATK.
Witono mengaku tinggal menunggu waktu pihaknya akan menaikkan status TPPU dengan menetapkan Johanes Rettob jadi tersangka.
Baca Juga:
Dugaan Pelanggaran Timsel KU Papua Tengah Dipersoalkan; https://sentralpolitik.com/dugaan-pelanggaran-timsel-kpu-papua-tengah-dipersoalkan/
Namun dari tahun 2023 hingga pertengahan 2024 kasus itu masih berjalan di tempat. (*)