SAUMLAKI, SentralPolitik.com _ Petrus Fatlolon alias PF, Bupati Kepulauan Tanimbar 2017-2022 akhirnya melayangkan Pra peradilan terhadap Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar.
—
PF mengajukan gugatan menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka pada kasus SPPD fiktif Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).
Kepastian gugatan PF terhadap kejaksaan itu saat wartawan media ini menemui Bagian Humas Pengadilan Negeri Saumlaki, Harya Siregar.
‘’Iya, daftar di Pengadilan Negeri Saumlaki pada Selasa (09/07/2024) hari ini,’’ terang Siregar. Ikut mendampingi Sekretaris PN Saumlaki, Damianus Koryesin.
Surat masuk tersebut berisikan permintaan Praperadilan yang bertujuan membuktikan bahwa apa yang dilakukan Jaksa sudah benar, atau kah keliru dalam menetapkan PF sebagai tersangka.
Serigar mengaku mendaftaran Pra peradilan berlangsung secara manual atau non online.
Ia mengaku, sidang akan berlangsung pada Selasa (16/07/2024) mendatang di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Saumlaki.
Sebelumnya, pada Rabu (19/06/2024) Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar menetapkan PF sebagai tersangka.
Baca Juga:
Petrus Fatlolon Akhirnya Jadi Tersangka ;https://sentralpolitik.com/petrus-fatlolon-akhirnya-jadi-tersangka-korupsi/
‘’Dari rangkaian pemeriksaan saksi, kami menetapkan PF, Bupati Kepulauan Tanimbar 2017-2022 sebagai tersangka,’’ tandas Kajari, Dadi Wahyudi saat memberikan keterangan pers. (*)
Respon (2)