Tipikor

Dalami Peran Tersangka PF Jaksa Periksa Dua Orang Pendeta

×

Dalami Peran Tersangka PF Jaksa Periksa Dua Orang Pendeta

Sebarkan artikel ini
Petrus Fatlolon
Petrus Fatlolon, tersangka baru di kasus SPPD fiktif Unit Setda KKT. Jaksa memeriksa dua saksi untuk mendalami peran PF, Jumat (12/07/2024). -F:Dok/sp.com-

SAUMLAKI, SentralPolitik.com _ Untuk mendalami peran PF sebagai tersangka baru di Kasus SPPD Fiktif Setda Kepulauan Tanimbar tahun 2020, jaksa kembali memeriksa para saksi.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Sayangnya, dari puluhan saksi, penyidik kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar hanya sempat memeriksa dua orang saksi.

‘’Penyidik hanya memeriksa dua orang saksi,’’ singkat Plt Kasi Intel Kejari Kepulauan Tanimbar, Elimanuel Lolongan menjawab media ini, Jumat (12/07/2024).

Jaksa awalnya sudah mengalokasikan waktu pemeriksaan terhadap puluhan saksi. Saksi-saksi itu merupakan puluhan pendeta di Tanimbar.

Selain itu saksi dari beberapa Kepala Bagian dan ASN yang mengetahui aliran dana SPPD fiktif saat PF masih bertugas sebagai Bupati KKT di era 2017-2022.

Lolongan mengaku saat ini para penyidik tengah mempersiapkan materi pada Praperadilan di Pengadilan Negeri Saumlaki, sehingga belum sempat memeriksa kembali para saksi.

Maka dari itu hanya dua orang saksi yang mendapat pemeriksaan yakni YL dan ZJS. Keduanya merupakan tokoh agama di Tanimbar yang menerima uang atas perintah PF.

‘’Kita memeriksa dua orang saksi, karena hanya pendalaman saja,’’ tambah Lolongan.

Baca Juga:

Jaksa Urung Periksa PF, Sasar Tokoh Agama & Mantan Staf Eks Bupati KKThttps://sentralpolitik.com/jaksa-urung-periksa-pf-sasar-tokoh-agama-mantan-staf-eks-bupati-kkt/

Jaksa Siap Boyong Penikmat Uang Haram SPPD Fiktif ke Ambonhttps://sentralpolitik.com/jaksa-siap-boyong-penikmat-uang-haram-sppd-fiktif-ke-ambon/

Media ini melansir sebelumnya kalau para Hamba Tuhan ini sebelumnya tidak mengetahui kalau uang yang mereka terima berasal dari dana SPPD fiktif, dan sudah mengembalikan ke negara. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *