AMBON, SentralPolitik.com _ Jaksa Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua melakukan eksekusi terhadap Raja Siri Sori Islam Eddy Pattisahusiwa, Senin (29/1/2024).
—
Pattisahusiwa merupakan Terpidana kasus Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Siri Sori Islam, Kecamatan Saparua Timur Kabupaten Maluku Tengah tahun 2018 dan 2019.
Eksekusi berlangsung sesuai Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor PRINT- 105 /Q.1.10.1/Fu.1/07/2024 tanggal 24 Juli 2024.
Eddy Pattisahusiwa sebelumnya berstatus tahanan Kota sejak tanggal 12 Oktober 2022.
Selanjutnya jaksa menggiring terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Ambon untuk menjalani masa hukuman.
Bahwa hasil dari Putusan Mahkmah Agung Nomor 4948 K/Pid.Sus/2023 menyatakan menolak permohonan kasasi terdakwa.
JPU Cabang Kejari Saparua melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 38/Pid.Sus TPK/2022/PN.Amb tanggal 13 Maret 2023 /.
Jo Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor : 6/PID.SUS-TPK/2023/PT.AMB tanggal 8 Mei 2023 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4948 K/Pid.Sus/2023 tanggal 5 Oktober 2023.
5 TAHUN PENJARA
Raja Siri-sori ini akan menjalani pidana selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 200 juta.
Ia juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp. 581,8 juta kurang pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 11,5 juta.
Jika tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa.
Baca Juga:
6 Bulan Dana Desa Porto Ngetem di Rekening; Ada Penyalahgunaan? ;https://sentralpolitik.com/6-bulan-dana-desa-porto-ngetem-di-rekening-ada-penyalahgunaan/
Dan bila tidak ada pengganti, Edy akan menjalani satu tahun penjara. (*)
Respon (1)