AMBON, SentralPolitik.com _ Sebanyak 20 Tenaga Kontrak Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Ambon mengajukan aduan ke Ombudsman RI terkait seleksi PPPK.
Pj Walikota Ambon Dominggus Boy Kaya langsung merespons dengan menyambangi Kantor BKN Pusat, Selasa (30/7) untuk menyelesaikan aduan itu.
—-
Kunjungan ke BKN RI merupakan salah satu agenda dari rangkaian kegiatan Pj. Walikota Ambon yang berlangsung sejak (29/7) hingga Rabu (31/7) di Jakarta.
Selain ke BKN, Kaya bersama tim juga mengunjungi kementerian/ lembaga terkait dalam kaitannya dengan upaya penanggulangan bencana dan inflasi di Kota Ambon.
Kedatangan Kaya bersama tim ke BKN merupakan tindak lanjut dari Hasil Akhir Laporan Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Perwakilan Maluku.
Sebelumnya, tenaga honor di Dinas Damkar Kota Ambon yang tidak lulus seleksi calon PPPK Pemerintah Kota Ambon tahun 2023 melayangkan laporan ke pusat.
RESPON ADUAN
Kepada wartawan di Ambon, Sabtu (3/8), Kaya menjelaskan kunjungan pada akhir Juli 2024 itu merupakan upaya Pemkot Ambon untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Kami sesungguhnya sangat peduli terhadap nasib dari para tenaga honorer yang bertugas di Dinas Damkar Kota Ambon,’’ kata dia.
Kaya menggambarkan bagaimana kinerja mereka selama ini, mereka begitu bersemangat dalam bekerja sesuai tupoksi yang memang sangat rentan terhadap bahaya.
‘’Karena itu, kami akan berupaya untuk bisa menaikkan status mereka menjadi tenaga PPPK,” ungkapnya.
PRIORITAS
Selanjutnya ia mengaku dalam pertemuan bersma Direktur Pengelolaan Data dan Informasi Kepegawaian, Direktur Pengawasan dan Pengendalian I, Kepala Regional IV BKN, Ombudsman RI, serta Humas BKN telah mencapai kesepakatan.
‘’Kita sepakat memprioritaskan para tenaga honorer pada seleksi penerimaan di tahun 2024,’’ ibuhnya.
Terhadap persoalan ini semua sepalat mencari solusi terbaik bagi mereka dengan mengakomodir dan memberi jaminan bagi kedua puluh tenaga honorer itu.
‘’Mereka memperoleh prioritas sesuai database BKN pada seleksi penerimaan PPPK 2024 mendatang,” akunya.
PEMADANAN
Pihaknya akan melakukan pemadanan terhadap tenaga honorer yang telah terdata dalam basis data (database) BKN pada seleksi penerimaan di tahun 2024.
Mengutip pejelasan Direktur Pengawasan dan Pengendalian I BKN, kata dia, Panitia Seleksi Daerah mengacu pada ketentuan regulasi.
Namun BKN juga memprioritaskan tenaga honorer eks THK-2 yang masih tersisa menjadi.
Sementara Perwakilan Ombudsman RI, meminta adanya surat jawaban tertulis dari BKN terkait Surat Pemkot. Surat ini menjadi jawaban atas LAHP oleh Ombudsman RI Perwakilan Maluku.
Baca Juga:
Polio Yes, Politik No ; Pesan Boy Kaya ke ASN Pemkot Ambon ;https://sentralpolitik.com/polio-yes-politik-no-ini-pesan-boy-kaya-pada-asn-pemkot-ambon/
“BKN juga meminta kedepan kami dapat berkonsultasi dengan BKN Pusat guna pemadanan data honorer yang terdata dalam Database BKN,” demikian Kaya. (*)
Respon (1)