MASOHI, SentralPolitik.com _ Mantan Kepala Pemerintahan atau Raja Negeri Haya Hasan Wailissa dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Masohi.
—
JPU juga menuntut terdakwa Muhammad Irfan Tuahan 6 tahun penjara dan Rahman Lesipela 5 tahun tahun.
Muhammad Irfan Tuahan adalah mantan bendahara Negeri Haya tahun 2017-2018, sedangkan Rahman Lesipela merupakan mantan Bendahara Negeri Haya tahun 2019.
Kejaksaan Negeri Masohi, Ferdinanda Enike Tupan menjelaskan tuntutan jaksa di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (5/9/2024). Hakim Wilson Sriver memimpin sidang bersama dua hakim anggota.
JPU menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah secara bersama sama melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan DD/ADD negeri Haya.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 ayat jo pasal 18 ayat 1,2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap ketiga terdakwa yakni Hasan Wailissa dengan pidana penjara selama 6 tahun, terdakwa Muhammad Irfan Tuahan 6 tahun penjara dan terdakwa Rahman Lesipela dengan pidana selama 5 tahun serta denda masing-masing Rp 200 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan, “ ungkap JPU.
Jaksa menuntut ketiga terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar.
Masing-masing Hasan Wailissa Rp900 juta lebih subsider 3 tahun penjara, Muhammad Irfan Tuahan Rp638 juta subsider 3 tahun
Rahman Lesipela sebesar Rp 317 juta subsider 2 tahun penjara.
Hal-hal yang memberatkan para terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sedangkan meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan dan belum pernah mendapat hukuman.
Baca Juga;
Korupsi DD-ADD Desa Haya Siap Disidangkan;https://sentralpolitik.com/korupsi-dd-add-desa-haya-siap-disidangkan/
Sidang berlanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan para terdakwa melalui penasehat hukum. (*)