Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menjadi ancaman serius bagi kelestarian ekosistem kepulauan Maluku.
—
Anomali cuaca berupa kemarau kering berpotensi memperluas sebaran titik panas (hotspot) dan berdampak terhadap kawasan hutan alam, wilayah lindung, keanekaragaman hayati, hingga perkebunan produktif milik masyarakat.
Berdasarkan materi pembaruan data per 21 Oktober 2026, dampak Karhutla di Maluku menjadi perhatian karena karakteristik wilayahnya yang terdiri atas pulau-pulau kecil dengan ekosistem hutan hujan tropis yang rentan terhadap gangguan ekologis.
Kebakaran tidak hanya mengancam vegetasi, tetapi juga berpotensi mengganggu fungsi lingkungan dan aktivitas ekonomi masyarakat setempat.
Untuk mengukur dampak tersebut, kajian valuasi ekonomi disusun dengan menggunakan pendekatan akuntansi bencana yang mengadaptasi metode Damage and Loss Assessment (DaLA).
Pendekatan ini bertujuan menghitung nilai kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan rehabilitasi serta penegakan hukum lingkungan.
KERUGIAN
Dalam kajian tersebut, penilaian dampak dibagi menjadi dua komponen utama, yakni kerusakan fisik langsung (direct loss) dan kerugian tidak langsung (indirect loss).
Kerusakan fisik langsung meliputi hilangnya aset hayati, kerusakan keanekaragaman hayati, degradasi unsur hara tanah, serta musnahnya tegakan pohon di kawasan hutan sekunder dan perkebunan rakyat yang terdampak kebakaran.
Sementara itu, kerugian tidak langsung mencakup dampak akibat terganggunya fungsi ekosistem, termasuk pelepasan emisi gas rumah kaca (GRK) ke atmosfer serta potensi gangguan terhadap rantai pasok dan kegiatan pariwisata minat khusus di wilayah kepulauan.
Dalam penghitungan tersebut, biaya penanganan medis jangka pendek akibat infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) tidak dimasukkan ke dalam komponen valuasi.
Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga fokus perhitungan pada komponen kerugian yang telah ditetapkan dan menghindari penghitungan ganda.
Model valuasi ekonomi Karhutla di Maluku menggunakan sejumlah parameter teknis sebagai dasar penghitungan. Harga satuan komposit kerusakan aset ditetapkan sebesar Rp30 juta per hektar dan digunakan sebagai asumsi untuk seluruh karakteristik wilayah terbakar.
Selain itu, kerapatan biomassa vegetasi di atas permukaan tanah (above-ground biomass) diasumsikan sebesar 90 ton karbon per hektar. Parameter ini digunakan untuk memperkirakan potensi karbon yang tersimpan dalam vegetasi dan jumlah emisi yang dapat dilepaskan akibat kebakaran.
Konversi karbon menjadi karbon dioksida menggunakan faktor pengali 3,67. Sementara itu, nilai ekonomi karbon ditetapkan sebesar Rp30.000 per ton CO₂ ekuivalen (CO₂e) sebagai dasar valuasi emisi dalam model.
Penggunaan parameter tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran kuantitatif mengenai potensi kerusakan aset lingkungan dan kerugian akibat pelepasan karbon. Meski demikian, besaran kerugian akhir tetap memerlukan data luas lahan terbakar, tingkat kerusakan vegetasi, serta hasil verifikasi lapangan.
Dampak karhutla juga diperkirakan dapat merembet ke sektor pariwisata dan logistik. Dalam dokumen valuasi, alokasi kerugian akibat gangguan pariwisata minat khusus dan disrupsi logistik ditetapkan sebesar Rp20 miliar untuk wilayah Maluku Tenggara dan Maluku Tengah.
Salah satu kawasan yang menjadi perhatian adalah Taman Nasional Manusela, yang dikenal sebagai kawasan konservasi dengan potensi ekowisata. Gangguan terhadap kondisi lingkungan dan aksesibilitas kawasan berpotensi memengaruhi kunjungan wisatawan serta aktivitas ekonomi masyarakat yang bergantung pada sektor pariwisata.
Namun, nilai Rp20 miliar tersebut masih merupakan alokasi dalam model valuasi yang disampaikan. Rincian dasar perhitungan, periode kerugian, dan distribusi nilai kerugian di masing-masing wilayah perlu didukung data agar dapat dipastikan sebagai estimasi yang terverifikasi.
Penetapan total kerugian akibat Karhutla di Maluku memerlukan data yang terukur, mulai dari luas lahan terbakar, jumlah dan persebaran titik panas, jenis tutupan lahan, hingga tingkat kerusakan vegetasi pada setiap lokasi.
Data tersebut penting untuk memastikan bahwa penghitungan kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi mencerminkan kondisi aktual di lapangan.
Perbedaan karakteristik hutan, kawasan lindung, dan perkebunan rakyat juga perlu diperhitungkan agar penilaian tidak hanya bertumpu pada satu nilai satuan.
Melalui kajian valuasi ekonomi yang didukung data terverifikasi, dampak karhutla di Maluku diharapkan dapat dipetakan secara lebih komprehensif.
Hasilnya dapat menjadi dasar penentuan prioritas rehabilitasi, penyusunan kebutuhan pemulihan lingkungan, serta penguatan perlindungan ekosistem pulau-pulau kecil dari ancaman kebakaran.
DAMPAK KARHUTLA
Dampak Karhutla di Maluku terpusat di Kepulauan Seram. Kerugian emisi karbon capai Rp183,39 Miliar.
Dampak Karhutla di Provinsi Maluku dilaporkan terkonsentrasi di wilayah Kepulauan Seram, yang meliputi Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Seram Bagian Barat (SBB), dan Maluku Tengah.
Ketiga wilayah tersebut disebut menyumbang lebih dari 80 persen dari total dampak kerusakan di tingkat provinsi.
Kondisi tersebut menjadikan kawasan Kepulauan Seram sebagai prioritas dalam rekomendasi kebijakan penanganan Karhutla, terutama terkait alokasi dana kedaruratan, pemulihan lingkungan, dan perlindungan ekosistem.
Namun, rincian data yang mendasari persentase kerusakan tersebut masih diperlukan untuk memastikan besaran dampaknya.
Selain kerusakan fisik pada kawasan hutan dan vegetasi, Karhutla juga menimbulkan konsekuensi ekonomi melalui pelepasan karbon ke atmosfer.
Dalam dokumen valuasi ekonomi yang disusun, beban eksternalitas akibat emisi karbon diperkirakan mencapai Rp183,39 miliar.
Besarnya nilai tersebut menjadi dasar rekomendasi untuk mengoptimalkan Nilai Ekonomi Karbon (NEK), termasuk melalui pemanfaatan mekanisme perdagangan karbon nasional.
Pendanaan dari mekanisme tersebut diharapkan dapat mendukung restorasi ekosistem dan pemulihan kawasan yang terdampak kebakaran.
REKOMEDASI
Meski demikian, realisasi pendanaan melalui perdagangan karbon memerlukan penghitungan emisi yang terukur, pemenuhan persyaratan yang berlaku, serta mekanisme verifikasi agar nilai karbon yang diperhitungkan dapat dipertanggungjawabkan.
Rekomendasi lainnya adalah memperkuat perlindungan ekosistem pulau-pulau kecil melalui peningkatan kapasitas satuan tugas (satgas) mitigasi kebakaran, khususnya di kawasan penyangga taman nasional.
Langkah ini dinilai penting untuk mencegah meluasnya kebakaran ke kawasan konservasi dan hutan dengan nilai ekologis tinggi.
Perlindungan juga perlu diarahkan pada komoditas perkebunan rakyat yang menjadi salah satu penopang perekonomian dan ketahanan pangan masyarakat setempat.
Upaya pencegahan kebakaran, pemantauan titik panas, serta kesiapsiagaan masyarakat menjadi bagian penting dalam mengurangi risiko kerugian yang lebih besar.
Dengan konsentrasi dampak yang dilaporkan berada di Kepulauan Seram, penanganan karhutla di Maluku membutuhkan pendekatan yang terarah, mulai dari penetapan prioritas wilayah, penyediaan anggaran kedaruratan, hingga pemulihan fungsi lingkungan.
Baca Juga:
Abu Vulkanik Bukan Sekedar Debu, Ukuran Resikonya Lindungi Kesehatan: https://sentralpolitik.com/abu-vulkanik-bukan-sekadar-debu-ukur-resikonya-lindungi-kesehatan/
Penguatan mitigasi, pemanfaatan pendanaan berbasis ekonomi karbon, dan perlindungan perkebunan rakyat diharapkan dapat menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menekan dampak karhutla sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem kepulauan Maluku. (*)
—–
*) Masing-masing penulis adalah Ketua Satgas Khusus Kebencanaan HAKLI dan Analis Kebencanaan Ahli Muda BNPB






