Diminta Klarifikasi Skandal Covid-19, Hanubun: Disposisi Saya Jelas!

Ia beberkan bahwa setiap permohonan pencairan anggaran, tentunya harus ada disposisi bupati.

Menariknya, ketika menerima permohonan pencairan anggaran yang di ajukan saat itu oleh Sekda Ahmad Yani Rahawarin, Bupati Hanubun selalu memberikan disposisi.

“Dan ini yang perlu saya buka, bahwa klien kami dalam memberikan disposisinya itu tentunya itu sifatnya merupakan perintah dan harus laksanakan,’’ tegasnya.

PERINTAH DISPOSISI

Apa bentuk disposisinya? ‘’Saya beberkan ya. Ini isi disposisinya. Proses sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” tukas Lopi.

KUASA HUKUM
KUASA HUKUM mantan Bupati Kabupaten Maluku Tenggara, Lo[ianus Y Ngabalin. -f:Koleksi pribadi-
Ia beberkan seperti surat permohonan pencairan belanja tak terduga yang di tandatangani Sekda A Yani Rahawarin. Surat permohonan tersebut tertanggal 14 April 2020 dengan nomor surat : 008/2222/SETDA.

Adapun isi surat tersebut Sekda memohon kepada Bupati untuk mencairkan anggaran Belanja Tak Terduga kepada Gugus Covid 19 Kabupaten Maluku Tenggara untuk membiayai penanganan pencegahan Covid 19.

Dalam lembaran disposisi surat permohonan tersebut, Bupati Maluku Tenggara memerintahkan agar surat ini di-lanjut-kan kepada BKAD. Dalam catatan lembaran disposisi ini, Hanubun membubuhkan tulisan yang bersifat perintah.

Ini isi tulisannya yaitu “Proses sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku”. Hanubun meneken lembaran disposisi itu pada 15 April 2020.

Lopi tegaskan bahwa apa yang telah “diperintahkan” kliennya dalam disposisi itu sudah jelas. Bahwa dalam pelaksanaan serta peruntukan pencairan anggaran harus sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

“Jika dalam pelaksanaan pencairan anggaran ini, para pelaksana di bawahnya tidak sesuai dengan ketentuan perundangan, pastinya itu menjadi tanggung jawab masing-masing. Karena disposisi klien kami yang bersifat perintah itu, harus di laksanakan,’’ ingat dia.

Selanjutnya, jika kemudian para bawahannya menyelewengkan dana itu, apa kesalahan ini harus di limpahkan kepada Bupati?

‘’Kan tidak mungkin. Orang lain berbuat, kok orang lain yang bertanggung jawab. Apa bisa begitu?” tanya Lopi.

Terhadap proses yang sedang berjalan di Ditreskrimsus Polda Maluku, Lopi secara profesional yakin dan percaya pada kredibilitas, kapabilitas, obyektifitas serta profesionalitas penyidik.

Baca Juga:

KNPI Minta Polda Panggil Mantan Sekda Malukuhttps://sentralpolitik.com/knpi-minta-polda-maluku-panggil-mantan-sekda-malra/

“Kami secara tulus yakin sungguh bahwa penyidik akan profesional dalam penanganan perkara ini. Siapa yang berulah sehingga terjadi kerugian keuangan negara, pasti dia yang harus bertanggung jawab,” tukasnya. (*)

Ikuti berita sentralpolitik.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *