Dinas ESDM Maluku Hanya ‘Akui’ 10 Koperasi di Gunung Botak

Tanpa Ijin Disebut Ilegal

Terkait proses perijinan, dia akui saat ini sudah ada Keputusan Menteri ESDM terkait dengan WIUP (Wilayah Ijin Usaha Pertambangan). Dan proses selanjutnya adalah pelelangan.

IPR

Sedangkan menyangkut IPR (Ijin Pertambangan Rakyat) menjadi kewenangan Pemerintah Propinsi. ‘’Nah, IPR di Buru itu ada 97 hektar dalam total WIUP yang ditetapkan oleh Kementrian ESDM,’’ ingatnya.

Dalam pengelolaan IPR dia mengharapkan dapat dikelola oleh masyarakat lokal sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bersama dilapangan.

Terkait dengan Koperasi itu, dia jelaskan kalau prosesnya masih dalam penyelesaian dokumen lingkungan KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis). KLHS ini kemarin dibuat oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buru.

Setelah itu disampaikan ke pemerintah propinsi, dibahas dan diverifikasi oleh Tim di Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Maluku. Bila sudah diverifikasi dan dianggap layak, tinggal diteruskan untuk mendapat pengesahan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta.

‘’Tapi bila dianggap belum layak, berarti dikembalikan untuk disempurnakan. Nah, proses ini yang sementara berjalan,’’ katanya.

Haris akui ESDM Maluku belum bisa berproses, sebelum dokumen lingkungan dianggap clear and clean.

Jadi, kata dia, 10 koperasi yang diusulkan kemarin menjadi kewenangan Pemkab Buru. Pemerintah propinsi tidak ikut campur disitu, hanya memproses apa yang Pemkab Buru usulkan.

Baca juga:

https://sentralpolitik.com/kadis-lingkungan-hidup-dilaporkan-biking-blunder-soal-koperasi-di-gunung-botak/

‘’Karena yang lebih tahu lokasi, masyarakat adat adalah pemerintah kabupaten. Kita berharap masyarakat adat yang ada di daerah, semua dapat terakomodir dalam 10 koperasi dan berjalan dengan baik,’’ katanya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 komentar