Fatlolon Jalani Pemeriksaan di Kejati Maluku; Langsung Ditahan?

‘’Benar, kami sudah menerima suratnya. Sesuai permintaan pemeriksaan di Kejati. Kita menunggu saja kehadiran yang bersangkutan. Apakah hadir atau tidak,“ akui Kasi Intel.

DUA KALI

Informasi lain media ini menyebutkan kalau dua hari sebelum pemeriksaan BPF, penyidik telah pemeriksa ulang dua terdakwa kasus SPPD Setda yakni RBM dan PM di Kejati Maluku.

Untuk diketahui, sebelumnya pada persidangan dua pekan lalu, nama BPF masuk dalam pertimbangan JPU Ricky Ramadhan Santoso dan Bambang Irawan dengan membebankannya dengan membayar uang pengganti Rp. 314.598.000.

Pertimbangan itu merujuk pada peran BPF sesuai keterangan saksi dan fakta persidangan, perbuatan kedua terdakwa menguntungkan diri sendiri maupun orang lain yakni BPF.

JPU juga masukan pertimangan itu pada sidang-sidang sebelumnya yang menyebutkan terima uang dan menyuruh mengeluarkan uang untuk membiayai kebijakan.

Padahal lebijakan itu tidak terakomodir dalam APBD maupun DPA Setda KKT.

Selain itu berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut diatas, guna memenuhi rasa keadilan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang telah dijelaskan mengacu pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

Bahwa terdapat pihak lain yang dalam fakta perbuatannya harus pula dimintai pertanggungjawaban pidana baik dalam kapasitasnya sebagai yang melakukan, ataupun sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama terdakwa.

Baca Juga:

Nasib BPF di Ujung Tanduk, Mangkir Lagi Dipanggil Jaksahttps://sentralpolitik.com/nasib-bpf-di-ujung-tanduk-mangkir-lagi-dipanggil-jaksa/

‘’Nah, masalah inilah yang makin menyakinkan kalau nantinya penyidik langsung menetapkannya sebagai tersangka dan langsung menggiringnya ke Rutan,’’ kata sumber. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar