Gudang Oplosan Solar-Mitan Terbongkar di Kairatu, Polda Amankan 13,9 Ton BBM

Kejahatan Bidang Migas

Dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Jebolan Sespimmen Polri angkatan 62- 2022 ini menutur terungkapnya praktek BBM oplosan ini karena partisipasi masyarakat dengan memberikan informasi kepada petugas kepolisian.

“Awalnya sih dari info masyarakat. Kemudian kita dalami informasi itu. Selanjutnya kita terjunkan petugas ke lapangan. Eh, ternyata betul ada praktek curang yang dilakukan para pelaku,’’ kata dia.

Dia mensinyalir modus oplosan Solar dengan Minyak Tanah ini dengan motif untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya.

TIGA LOKASI

Mantan Kasat Reskrim Polres Merangin ini beberkan ada tiga lokasi dalam pengungkapan ini. Masing-masing Desa Waisamu, Desa Tala Kecamatan Amalatu dan Dusun Pakarena Kecamatan Kairatu.

Dalam pengungkapan ini, petugas amankan lima orang yaitu MR, SR, AR, AJ serta HS yang merupakan pelaku utama.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 13.600 solar yang telah dioplos dengan mitan, 300 liter mitan murni.

Selain itu dua mobil tangki BBM masing-masing berkapasitas 5.000 liter dengan nomor polisi DE 8491 BU dan DE 8099 BU.

Dokumen BBM
Penyidik Reskrimsus Polda Maluku sementara memeriksa dokumen BBM di Kairatu. -F:IST-

Kompol Andi jelaskan hingga kini pihaknya masih terus mendalami serta mengembangkan kasus ini untuk mencari kemungkinan ada pihak lain yang terlibat.

“Sementara kita dalami dan akan kita kembangkan. Tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain dalam perkara ini,” pungkas Andi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *