Horeee..! ‘Koin for Om Zet’ Berhasil Meraup Rp. 28 Juta

Rp 20 Juta Siap Dikembalikan ke Kas Negara

Andi menyebutkan kalau ZY sama sekali tidak melakukan penandatanganan, dan tidak tahu uang apa meski menerimanya. ‘’Walaupun informasinya dia menerima tapi tidak tahu itu uang apa, dan untuk apa, apakah itu berupa uang honor atau apa dan sebagainya,’’ katanya.

Dia juga menyebutkan, setelah pihaknya melakukan croscek, ternyata ada kegiatan yang bersifat fiktif. ‘’Ada pertanggung jawaban dimana ZY tidak tandatangan karena kondisinya seperti itu. Tapi itu sengaja dilakukan oleh orang-orang tertentu yang berkaitan dengan 5 anggota Komisioner,’’ bebernya.

TIDAK DIPERIKSA

Kasat Reskrim juga mengakui kalau sejauh ini pihaknya belum pernah memeriksa yang bersangkutan.

‘’Belum satu kali pun beliau  kami periksa. Untuk pertanggung jawaban bapak Zet, orang  yang membuat kegiatan fiktif dan orang yang membuat daftar nama yang tidak sesuai tandatangan, bisa dikatakan pemalsuan tanda tangan. Tetapi itu juga harus ada pembuktian dulu. Kalau tanpa tanda tangan bapak Zet kok tiba- tiba ada tandatangannya,’’ terang dia.

Aiptu Andi Amrin juga mengakui kalau mengingat Om Zet dengan kondisi yang tidak memungkinkan, dan karena aktifitas fiktif inilah polisi melakukan penangkapan terhadap Sekertaris KPU Aru untuk pengembalian Rp. 20 juta uang bapak Zet.

Baca juga:

https://sentralpolitik.com/sekretaris-kpu-ditahan-cleaning-service-kpu-aru-diminta-kembalikan-puluhan-juta/

https://sentralpolitik.com/om-zet-bendahara-dan-bento/

‘’Nanti orang tertentu yang namanya belum bisa disampaikan. Lebih jelas akan ada tersangka- tersangka berikut yang kami tahan bila sudah memenuhi alat bukti,’’ jelasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *