Pemda menjamin masalah ini hanya sebatas pada tahap mediasi yang melahirkan akta perdamaian.
Nah dari akta perdamaian itulah, pemda akan menganggarkan biaya lewat APBD sesuai kemampuan keuangan daerah.
Pemda juga akan menanggung segala biaya gugatan termasuk PH. Kabag Hukum yang akan menyiapkan materi gugatan.
‘’Jika akta perdamaian telah keluar, maka siapapun pemimpin ke depan Pemda akan tetap bayar,” jelas Sekda di hadapan warga.
LUNAS SEBAGIAN
Dari penjelasan Songapnuan ini juga terungkap status lahan milik warga Olilit sudah menjadi kepentingan umum.
Pemda sudah melunasi lahan seluas 18 hektar sebesar Rp995 dari total lahan bagian Timur dan Barat 39,815 hektar. Artinya masih tersisa 11 hektar lagi yang belum terbayar.
Baca Juga:
Warga Olilit Blokade Jalan Utama Kota Saumlaki; https://sentralpolitik.com/warga-olilit-blokade-jalan-utama-kota-saumlaki-layanan-publik-lumpuh/
Mendengar semua penjelasan tersebut dan lewat diskusi yang cukup alot di lapangan, warga akhirnya sepakat membuka blokade jalan utama poros kota Saumlaki itu. (*)