Pemerintahan

Jaksa Sita Rp.860 Juta dari Tangan Koruptor di Aru

×

Jaksa Sita Rp.860 Juta dari Tangan Koruptor di Aru

Sebarkan artikel ini

Mobil, Tanah dan Bangunan Ikut Dirampas

Uang hasil rampasan Jaksa
Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru memperlihatkan uang sitaan dari 4 terpidana Korupsi di Kabupaten Kepulauan Aru, Senin (10/4)
DOBO (SentralPolitik) – Jaksa  eksekutor  Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Senin (10/04) menyita uang sebanyak Rp. Rp.860 juta hasil korupsi, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Kasi Intel Kajari  Aru, Romy P. Nitisasmita, SH melalui  Kasi Pidum dan Humas Kejaksaan tinggi Maluku, Wahyudi Kareba SH, Senin (10/04) malam mengatakan, selain ratusan juta uang yang dirampas dari tangan empat terpidana, jaksa juga menyita mobil, tanah dan bangunan Hak Milik hasil korupsi.

‘’Uang yang disita bersumber dari hasil pengusutan 3 kasus masing-masing kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Karaway di Aru Tengah, Kasus Korupsi Dana Desa dan Kasus Korupsi Proyek Jalan,’’ katanya.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Dia merinci, jaksa melakukan eksekusi melalui putusan Pengadilan Negeri Nomor /Pid.sus- TPK/ 2022/ PN. Ambon tanggal 11Januari 2023 atas nama terpidana Rul Barja dan Indra Jonatan Selly. ‘’Uang yang disita sebesar Rp. 443,2 juta dalam rangka memulihan kerugian keuangan negara,” katanya.

Selain itu perkara pembangunan Puskesmas Desa Karawai Kecamatan Aru Tengah Timur, jaksa menyetorkan hasil penjualan 12 lembar plat ACP merek  Seven  Rp.3.600.000 dan 17 rangka alumunium ALCO Rp. 1.700.000. Total sebesar Rp. 5.300.000 yang diperhitungkan untuk menutupi uang pengganti perkara.

“Sesuai putusan pengadilan, kerugian keuangan negara pada pembangunan Puskemas Desa Karawai  Rp. 901 juta,’’ rincinya.

Sedangkan dari tangan Kepala Desa Fatlabata, Thomas Kamarkai dirampas sebesar Rp. 412 juta. Dari Kamarkai juga dirampas sebidang tanah dan bangunan, dan diserahkan kepada Pemkab Aru lewat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD.

Sementara sesuai putusan pengadilan, kerugian pada Proyek Lingkar Pulau Wamar sebesar Rp. 1,5 miliar lebih, tapi pengadilan tidak memberikan uang pengganti kepada terpidana Listiawati, kecuali merampas satu unit mobil.

Romy menegaskan Kejaksaan Kepulauan Aru akan terus memberikan kinerja terbaik bagi masyarakat dan mendukung pemerintah dalam hal pemulihan aset dan keuangan daerah. ‘’Sesuai petunjuk Jaksa Agung, penegakan hukum tindak pidana korupsi harus berorientasi pada pemulihan keuangan kerugian negara,’’ tuntasnya. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *