Tipikor

Jaksa Tahan 2 Pegawai Dinsos SBB terkait Dana Covid-19, Rugikan Rp. 5,5 Miliar

×

Jaksa Tahan 2 Pegawai Dinsos SBB terkait Dana Covid-19, Rugikan Rp. 5,5 Miliar

Sebarkan artikel ini

AMBON, SentralPolitik.com _ Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat menahan dua pelaku korupsi dana bantuan sosial Covid-19.

Kedua pelaku dengan inisial Drs JR dan ML ini merupakan pegawai Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Drs JR merupakan PA/ KPA, sedangkan ML merupakan Bendahara Pengeluaran di Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2020.

Plt. Kajari SBB, Bambang Heripurwanto, SH, MH melalui Kasi Intel Gunanda Rizal S.H M.Kn menyampaikan penahan para tersangka sesuai Surat Perintah Penyidikan Plt Kejari SBB tanggal 28 April 2025.

‘’Keduanya akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan, terhitung 02 Mei 2025 sampai 21 Mei 2025 di Lapas Kelas IIA dan Lapas Perempuan kelas III Ambon,’’ terang Rizal di Kejaksaan Tinggi Maluku.

Sebelum menahan para tersangka, tim penyidik telah melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap 301 saksi, Ahli, dan Alat Bukti Surat sebanyak 186 Dokumen.

Jaksa menahan mereka setelah memperoleh lebih dari dua alat bukti sesuai dengan pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Keduanya disangka merugikan keuangan negara sebesar Rp. 5,546 miliar sesuai audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor pengawasan Kejati Maluku.

MODUS

Adapun modus pelaku yakni penyaluran paket Bansos Khusus untuk sembako yang sumber dananya dari Bantuan Tidak Terduga (BTT) Covid-19 tahun 2020 dengan total nilai Rp.15,122 miliar.

Rinciannya Sembako untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM)/ KK melalui pihak ke 3 (tiga) sebanyak 69.716 paket sembako dengan nilai sebesar Rp.13,943 miliar.

Operasional pengantaran Sembako dengan nilai sebesar Rp. 1,178 miliar sesuai SK Bupati SBB tentang tahapan pencairan I sampai VI.

Dalam penyaluran paket Sembako pencairan ke IV tidak berlangsung alias fiktif), sedangkan penyaluran tahap I s/d V tidak sesuai peruntukan dan ada yang fiktif.

Baca Juga:

Jaksa Hentikan Tuntutan Perkara Lakalantas dan Kekerasan Anak di SBB & SBT; https://sentralpolitik.com/jaksa-hentikan-tuntutan-perkara-lakalantas-dan-kekerasan-anak-di-sbb-sbt/

Para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31- 1999 sebagaimana di ubah dan di tambah dengan UU no 20-2001 tentang perubahan UU No 31- 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *