Jaksa Tahan 6 Tersangka SPPD Fiktif BPKAD KKT

Di Tahan di Ambon

AMBON, SentralPolitik.com _ Setelah menyandang tersangka selama tujuh bulan, 6 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi kasus penyalagunaan SPPD fiktif pada BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) akhirnya di tahan Jaksa, Senin (25/9).

Penyerahan 6 tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Penuntut Umum dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp. 6 miliar itu berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti tadi pukul 13.00 WIT,” tandas Kasi Intel Kejari KKT Agung Nugroho, kepada media ini di Saumlaki.

6 TERSANGKA

Jaksa menahan 6 tersangka SPPD Fiktif ini yaitu Jonas Batlayeri selaku Kepala BPKAD tahun 2020, Maria Goreti Batlayeri selaku Sekretaris BPKAD 2020.

Selanjutnya, Yoan Oratmangun selaku Kabid Perbendaharaan BPKAD , Liberata Malirmasele selaku Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD.

Berikutnya Letharius Erwin Layan selaku Kabid Aset BPKAD dan Kristina Sermatang selaku Bendahara Pengeluaran BPKAD pada tahun yang sama.

DITAHAN DI AMBON

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar