Khabar24

Kadis Keuangan Dituding Berpihak di Pilwakot, ROSA Bilang Begini

×

Kadis Keuangan Dituding Berpihak di Pilwakot, ROSA Bilang Begini

Sebarkan artikel ini
Jacob Silanno
Kepala Dinas Keuangan Kota Ambon, Jacob Silanno. Ia dilaporkan berpihak pada salah satu Kandidat di Pilwakot. -F:dok sp.com-

saguAMBON, SentralPolitik.com _ Pj Sekretaris Kota Ambon Robby Sapulette alias ROSA angkat bicara soal tudingan kepada Kadis Keuangan Jocob Silanno yang dilaporkan berpihak pada salah satu kandidat di Pilwakot Ambon.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

‘’Penjabat Walikota memiliki kewenangan sanksi ringan maupun berat kepada ASN yang terlibat politik praktis.’’ katanya menjawab media ini Sabtu (16/11/2024).

Media ini sebelumnya melansir kalau Silanno dengan kewenangannya di diduga terlibat politik praktis dan memberikan dukungan kepada salah satu kandidat.

Dengan kewenangan di bidang Keuangan Pemkot Ambon, ia dilaporkan berpihak di Pilwakot Ambon.

Hanya saja Silanno sendiri membantah tegas tudingan itu. ‘’Tidak benar itu,’’ kata dia menjawab media ini pekan lalu.

‘’Pejabat selaku Pejabat Pimpinan Kepegawaian dapat memberi sanksi setelah ada rekomendasi dari BKN atas laporan dari Bawaslu,’’ sambung Sapulette di Balai Kota.

ASAL

Selanjutnya ROSA menegaskan kalau pemerintah tidak asal memberikan sanksi kepada ASN terlibat politik praktis ata dasar informasi masyarakat.

‘’Harus sesuai aturan yang berlaku. Musti ada laporan dari masyarakat ke Bawaslu, kemudian ke BKN dan ada rekomendasi BKN ke PPK yakni Pj. Walikota,” tegasnya.

Maka dari itu, kata dia laporan masyarakat ke Bawaslu juga harus lengkap dengan bukti akurat seperti rekaman pembicaraan, foto atau video sehingga Bawaslu bisa mengakajinya.

Selanjutnya bila terbukti terlibat politik praktis, maka akan melanjutkan laporan itu BKN dan BKN menelorkan rekomendasi ke PPK.

“Informasi dari siapa, sumbernya darimana? Apakah sumbernya bisa dipegang? Apakah ada rekamannya, ataukah ada saksi lain saat penyampaian itu? Karena itu akan menjadi bukti saat laporan ke Bawaslu,” katanya.

Setelah mendapat rekomendasi BKN, Pj walikota wajib memberikan sanksi ringan hingga berat (sesuai jenis kasusnya) kepada yang bersangkutan.

‘’Sebab PPK tidak memberi sanksi, justru PPK akan mendapatkan sanksi dari BKN,’’ ingat mantan Kadis Perhubungan Kota Ambon ini.

Sapulette kembali menegaskan kepala daerah selaku Pejabat Pimpinan Kepegawaian tidak dapat melakukan eksekusi langsung.

Baca Juga:

01 atau 02 ? Kadis Keuangan Dilaporkan Berpihak ke Salah Satu Paslon Walikota; https://sentralpolitik.com/01-atau-02-kadis-keuangan-dilaporkan-berpihak-ke-salah-satu-paslon-walikota/

‘’Melainkan menunggu rekomendasi dari BKN atas rekom dari Bawaslu,’’ katanya. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *