Kadis Lingkungan Hidup Dilaporkan Biking Blunder Soal Koperasi di Gunung Botak

Siauta Akui Kerja Sesuai Tupoksi

Dia mengakui beberapa hari lalu memang ada 10 Koperasi yang mengajukan dokumen lingkungan ke DLH. Ketika koperasi mengajukan dokumen lingkungan, dan sudah sesuai tupoksi jadi DLH memeriksa.

Ditanya apakah itu dokumen koperasi yang lama atau yang baru dia enggan menyebutnya. ‘’Saya tidak tau, lama atau baru, jangan tanya saya. Kuncinya, pembicaraan hanya terkait dokumen. Jadi yang lama dan baru saya tidak tahu!” tegas Siauta.

HANYA PERIKSA

Dia mengingatkan, sesuai tupoksi pihaknya hanya memeriksa. ‘’Ketika memeriksa secara administrasi, itu belum punya legalitas, artinya mereka belum mendapat ijin ditetapkan untuk memiliki lokasi. Mereka belum ada legalitas penetapan lokasi,” kata dia.

Disebutkan, karena belum memiliki ijin untuk mengelola tambang, pihaknya menghentikan dan tidak dilanjutkan. ‘’Nah, karena administrasinya belum memenuhi syarat, mereka meminta kita untuk memeriksa dokumen teknisnya. Dokumen itu kami sebut ‘Pra Sidang’ Pemeriksaan Dokumen. Sebenarnya dokumen yang kami periksa biasa-biasa saja, karena memang kita wajib memeriksa, sesuai tugas kita memberikan pelayanan,’’ tandas dia.

Disisi lain Siauta mengakui kalau dokumen teknis cukup rumit. ‘’Jadi kita tidak bisa memeriksa untuk final, karena legalitasnya tidak ada. Itu tidak Sah kalau langsung masuk ke pemeriksaan dokumen. Artinya kita bisa pemeriksaan dokumen bukan final, kalau memeriksa langsung dalam rapat Sidang itu sudah langsung memutuskan dia layak atau tidak layaknya,’’ kata dia meluruskan.

10 KOPERASI

Dijelaskan, satu salah satu poin dalam berita acara itu menyebut ‘pemeriksaan dokumen dapat dilanjutkan setelah penetapan lokasi oleh Dinas ESDM  (Energi Sumber Daya Mineral) Maluku. ‘’Jadi kalau penetapan mereka tidak ada, kita tidak lanjutkan, karena mereka belum memiliki persyaratan administrasi. Nah, kalau dari sisi itu salahnya dimana?” katanya balik bertanya.

Menjawab pertanyaan awak media soal berapa banyak koperasi yang mengajukan untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen? Dia sebutkan hanya 10. Namun pihaknya memberi catatan harus memenuhi semua kelengkapan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan.

“Jadi siapapun tidak akan melanjutkan kalau dia belum memiliki persyaratan dan atau  kelengkapan administrasi yang legal,’’ ingatnya.

KLHS TAK BERLAKU

Disinggung tentang Pra Sidang sebelum adanya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), dia sebutkan kalau KLHS sudah tidak berlaku lagi, sebab sudah ada surat terbaru dari Kementetian ESDM kalau KLHS tidak dipakai lagi, tapi wajib menyusun dokumen UPLKL.

‘’Awalnya memang harus ada KLHS tetapi ketika ada surat dari ESDM, harus menggunakan UPKL, karena ini untuk Koperasi,’’ tandasnya.

Baca juga:

https://sentralpolitik.com/kejari-buru-bidik-dana-bpjs-ada-rp-265-miliar-mengendap-di-rek-pemda/

Dia juga meminta agar semua pihak bersabar sambil menunggu putusan dari pusat dan Dinas ESDM Maluku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar