Tipikor

Kasus Jalan Rp 7,2 Miliar, Kadis PUPR Maluku Mangkir

×

Kasus Jalan Rp 7,2 Miliar, Kadis PUPR Maluku Mangkir

Sebarkan artikel ini
Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku
Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku di bilangan Batumeja Ambon. F: Dok sp.com-

AMBON, SentralPolitk.com _ Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Ismail Usemahu mangkir dari pemeriksaan polisi.

Sedianya Ismail menjalani pemeriksaan penyidik Tipikor Subdit III Ditreskrimsus Polda Maluku pada Rabu (4/12/2024) pagi.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Usemahu akan menjalani periksaan terkait kasus dugaan korupsi anggaran pekerjaan konstruksi pemeliharaan berkala ruas jalan Danar-Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara tahun anggaran 2023.

Sumber anggaran dari APBD Provinsi Maluku tahun 2023 dengan nilai kontrak sebesar 7,2 miliar rupiah. Perusahaan pemenang lelang adalah CV. Jusren Jaya yang beralamat di Kota Ambon.

Kasubdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Maluku Komisaris Polisi Rian Suhendi membenarkan ketidakhadiran Ismail Usemahu.

“Iya benar. Yang bersangkutan tidak hadir. Surat undangan klarifikasi sudah kita kirim. Jadwal pemeriksaan pada hari ini,” ujar Suhendi, Rabu (4/12/2024).

HAJATAN

Alasan Ismail Usemahu tak memenuhi undangan permintaan keterangan penyidik karena ada hajatan keluarga yang sudah di rencanakan sebelumnya.

Selanjutnya, mantan Kadis Perhubungan Provinsi Maluku ini minta penundaan waktu pemeriksaan ke Senin (9/12/2024).

“Sesuai penyampaian, beliau sementara ke Jakarta  menghadiri wisuda anaknya,” jelas Rian kepada wartawan di halaman Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, Rabu (4/12/2024).

Baca Juga:

Rabu, Ismail Usemahu Diperiksa Polisi Terkait kasus Jalan Danar-Tethoat; https://sentralpolitik.com/rabu-besok-ismail-usemahu-diperiksa-polisi-terkait-kasus-jalan-danar-tetoat/

Terhadap penanganan kasus ini, sebelumnya Dirreskrimsus Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Soumena tegaskan akan tangani perkara ini hingga tuntas.

Dalam waktu dekat, kasus ini akan naik status dari penyelidikan ke penyidikan. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *