AMBON, SentralPolitk.com _ Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Ismail Usemahu mangkir dari pemeriksaan polisi.
Sedianya Ismail menjalani pemeriksaan penyidik Tipikor Subdit III Ditreskrimsus Polda Maluku pada Rabu (4/12/2024) pagi.
—
Usemahu akan menjalani periksaan terkait kasus dugaan korupsi anggaran pekerjaan konstruksi pemeliharaan berkala ruas jalan Danar-Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara tahun anggaran 2023.
Sumber anggaran dari APBD Provinsi Maluku tahun 2023 dengan nilai kontrak sebesar 7,2 miliar rupiah. Perusahaan pemenang lelang adalah CV. Jusren Jaya yang beralamat di Kota Ambon.
Kasubdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Maluku Komisaris Polisi Rian Suhendi membenarkan ketidakhadiran Ismail Usemahu.
“Iya benar. Yang bersangkutan tidak hadir. Surat undangan klarifikasi sudah kita kirim. Jadwal pemeriksaan pada hari ini,” ujar Suhendi, Rabu (4/12/2024).
HAJATAN
Alasan Ismail Usemahu tak memenuhi undangan permintaan keterangan penyidik karena ada hajatan keluarga yang sudah di rencanakan sebelumnya.
Selanjutnya, mantan Kadis Perhubungan Provinsi Maluku ini minta penundaan waktu pemeriksaan ke Senin (9/12/2024).
“Sesuai penyampaian, beliau sementara ke Jakarta menghadiri wisuda anaknya,” jelas Rian kepada wartawan di halaman Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, Rabu (4/12/2024).
Baca Juga:
Rabu, Ismail Usemahu Diperiksa Polisi Terkait kasus Jalan Danar-Tethoat; https://sentralpolitik.com/rabu-besok-ismail-usemahu-diperiksa-polisi-terkait-kasus-jalan-danar-tetoat/
Terhadap penanganan kasus ini, sebelumnya Dirreskrimsus Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Soumena tegaskan akan tangani perkara ini hingga tuntas.
Dalam waktu dekat, kasus ini akan naik status dari penyelidikan ke penyidikan. (*)
Respon (2)