AMBON, SentralPolitik.com _ Bendahara Proyek Pemeliharaan ruas Jalan Danar Tetoat senilai Rp. 7,2 miliar di Kabupaten Maluku Tenggara, Eden Liklikwatil menjalani pemeriksaan polisi selama lima jam.
Rentang waktu yang sama, polisi juga memeriksa Richard Sopamena selaku Ketua Tim Peneliti Pelaksana Kontrak. Sayang, Kadis PUPR Maluku mangkir.
—
Polda Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terus membongkar kasus dugaan korupsi pada pekerjaan konstruksi jalan tahun 2023 itu.
Paket ini bernilai kontrak 7,2 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku tahun 2023 lalu.
Penyidik Subdit III Tipikor terus memeriksa sejumlah saksi agar kasus ini makin terang benderang.
Terkini, penyidik memeriksa dua pejabat Dinas PUPR Maluku. Masing-masing Eden Liklikwatil dan Richard Sopamena.
Dua saksi ini menjalani pemeriksaan Rabu (4/12/2024) di ruang penyidik unit II Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku.
Perwira Unit (Panit) II Iptu F Samale memeriksa Eden Liklikwatil, sementara Aipda Adolf Tahapary meladeni Richard Sopamena
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku Komisaris Polisi Rian Suhendi membenarkan pemeriksaan kedua saksi tersebut.
“Iya, keduanya sedang menjalani pemeriksaan. Nanti kita lihat bagaimana keterangan mereka dalam pemeriksaan,” ujar Suhendi menjawab pers.
Pemeriksaan terhadap Eden maupun Richard seputar paket pekerjaan jalan Danar-Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2023 lalu.
PANTAUAN MEDIA
Pantauan media ini, kedua saksi mendatangi kantor Ditreskrimsus sekitar pukul 09.30 WIT. Petugas kemudian mengantar keduanya ke ruang pemeriksa.
Pemeriksaan berlangsung hingga pukul 12.00 WIT. Terlihat Bendahara Eden Liklikwatil keluar ruangan penyidik pukul 12.00 WIT.
Sementara Ketua Tim Peneliti Pelaksana Kontrak Richard Soumena terlihat keluar ruangan penyidik pukul 12.12 WIT.
Kedua saksi diberi kesempatan untuk istirahat makan siang.
5,5 JAM
Baik Eden maupun Richard menjalani pemeriksaan sekitar 5,5 jam. Setelah istiahat, keduanya melanjutkan pemeriksaan hingga pukul 17.00 WIT.
Kedua saksi ini terpantau meninggalkan Kantor Ditreskrimsus pada pukul 17.05 WIT.
Sekedar tau, paket pekerjaan Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar-Tetoat tersebut dikerjakan oleh CV. Jusren Jaya dengan nilai kontrak Rp.7,13 miliar
Ada pun waktu pekerjaan sesuai kontrak selama 210 hari kalender sejak 14 April 2023 hingga 9 November 2023.
Namun pada saat akan berakhir kontrak, pekerjaan belum selesai sehingga perusahaan mengajukan addendum, namun pekerjaan tak rampung.
Baca Juga:
Kasus Jalan Rp. 7,2 M Kadis PUPR Maluku Mangkir; https://sentralpolitik.com/kasus-jalan-rp-72-miliar-kadis-pupr-maluku-mangkir/
Anehnya, walau pekerjaan belum selesai, tapi pada 14 November 2023, PPK dan serta PA mencairkan 95 % dan retensi 5 %. Total pencairan 100 persen. (*)
Respon (1)