SAUMLAKI, SentralPolitik.com – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar (KKT), mengungkapkan adanya kerugian keuangan negara pada kasus korupsi penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) Desa Sangliat Krawain, Kecamatan Wertamrian.
Hasil audit kerugian negara dari tahun 2018 hingga 2020 yang telah ada, maka penyidik Kejari bakal meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Plt. Kasi Intel Kejari KKT Rahmatullah Aryadi, kepada media ini, Kamis (17/9/2026) di ruang kerjanya.
Aryadi mengatakan, hasil perhitungan kerugian negara berasal dari Inspektorat Daerah KKT kepada Kejari Tanimbar. Namun, ia belum mengungkapkan bnilai kerugian negara dengan alasan menunggu expose resmi.
“Sabar ya, nanti juga pak Kajari yang umumkan. Kan hasilnya sudah kita terima, kita expose dulu, kemudian menentukan langkah hukum selanjutnya,” tandas dia.
IKWAL KASUS
Kasus dugaan penyalahgunaan DD dan ADD Desa Sangliat Krawain telah bergulir cukup lama. Perkara tersebut mulai bergulir sejak 2021.
Proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berlangsung pada 2023, kemudian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterbitkan pada 2024.
Dalam proses pemeriksaan APIP melalui Inspektorat Daerah KKT, sebelumnya terdapat dugaan kerugian negara sekitar Rp500 juta.
Namun, angka tersebut merupakan bagian dari hasil pemeriksaan sebelumnya dan perlu dibedakan dengan hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat kepada Kejari Tanimbar.
Karena itu, publik masih menunggu berapa nominal kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan terbaru.
Kasus ini pernah mencuat melalui surat resmi Inspektorat Daerah KKT tertanggal 10 Desember 2025 yang kepada Camat Wertamrian.
Dalam surat itu, Inspektorat menyampaikan adanya kekurangan setoran pengembalian kerugian negara sebesar Rp277.839.000 yang belum selesai oleh sejumlah pihak sebagaimana hasil audit.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Penjabat Sekretaris Daerah KKT Nomor 700/686/2024 tertanggal 25 Juli 2024 tentang perintah pengembalian kerugian negara.
Dalam surat Inspektorat juga menyebut para pihak telah lebih dari 503 hari belum menyelesaikan kewajiban pengembalian sebagaimana rekomendasi LHP.
Angka Rp277,839 juta tersebut menjadi bagian dari riwayat persoalan pengembalian kerugian negara dalam perkara ini.
Namun, angka itu juga tidak serta-merta dapat menyamakan dengan hasil perhitungan kerugian negara terbaru yang kini telah diserahkan kepada Kejari.
NAMA RANO FATLOLON MENCUAT
Anak mantan bupati Petrus Fatlolon yang kini telah mendapat hukuman penjara atas kasus korupsi dana BUMD PT. Tanimbar Energi, Yohanis Rano Fatlolon ikut terseret.
Mengingat tahun anggaran tersebut, Rano Fatlolon tercatat sebagai supplier atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa untuk menyediakan barang atau jasa.
Barang atau jasa tersebut untuk mendanai pembangunan fisik, pengadaan operasional, maupun pemberdayaan masyarakat desa menggunakan anggaran APBDesa.
Baca Juga:
Dana ADD/ DD Air Nanang Ludes, Warga Lapor Kades ke Polres Bula: https://sentralpolitik.com/dana-add-dd-desa-air-nanang-ludes-warga-lapor-kades-ke-polres-bula/
“Rencana kami panggil secara patut,” tandas Aryadi. (*)






