Korupsi Medical Check Up, dr Tuankotta  Dituntut 3,6 Tahun Bui

AMBON, SentralPolitik.com _ Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku menuntut terdakwa kasus Korupsi Medical Ceck up, dr Hendrita Tuankotta dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Tuntutan Tim JPU Kajati Maluku tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan negeri Ambon, Selasa (19/9). Martha Maitimu sebagai Hakim Ketua bersama dua Hakim anggota lainya.

Menurut Ketua tim JPU Achmad Attamimi, perbuatan terdakwa selaku Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Maluku, menerima dan mengelola anggaran Medical Check Up Pilkada kabupaten/ kota dan Provinsi Maluku tahun 2016 sampai 2020.

Terdakwa bertidak atas nama pribadi seolah-olah untuk kegiatan IDI, tidak sesuai pasal 6 AD/ART yaitu IDI sebagai organisasi Profesi dokter yang non profit bersifat nasional, independen dan Nirlaba.

KERUGIAN NEGARA

Perbuatan dr. Hendrita Tuanakotta yang meminta dan menagih kepada KPU Kabupaten/ Kota dan Provinsi Maluku untuk membayarkan biaya medical check up, bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Tuanakotta menerima uang baik secara transfer melalui rekening IDI Maluku, rekening RSUD dr. M. Haulussy maupun secara tunai langsung di rumahnya.

Perbuatan itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.829.299.698. Nilai ini sesuai Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP.

Tuntutuan JPU menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagai mana diatur dan diancam pidana Undang-Undangt entang Pemberantasan Tindak Korupsi.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan potong masa tahanan sementara yang telah di jalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *