AMBON, SentralPolitik.com _ Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku menuntut terdakwa kasus Korupsi Medical Ceck up, dr Hendrita Tuankotta dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara.
—
Tuntutan Tim JPU Kajati Maluku tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan negeri Ambon, Selasa (19/9). Martha Maitimu sebagai Hakim Ketua bersama dua Hakim anggota lainya.
Menurut Ketua tim JPU Achmad Attamimi, perbuatan terdakwa selaku Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Maluku, menerima dan mengelola anggaran Medical Check Up Pilkada kabupaten/ kota dan Provinsi Maluku tahun 2016 sampai 2020.
Terdakwa bertidak atas nama pribadi seolah-olah untuk kegiatan IDI, tidak sesuai pasal 6 AD/ART yaitu IDI sebagai organisasi Profesi dokter yang non profit bersifat nasional, independen dan Nirlaba.
KERUGIAN NEGARA
Perbuatan dr. Hendrita Tuanakotta yang meminta dan menagih kepada KPU Kabupaten/ Kota dan Provinsi Maluku untuk membayarkan biaya medical check up, bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Tuanakotta menerima uang baik secara transfer melalui rekening IDI Maluku, rekening RSUD dr. M. Haulussy maupun secara tunai langsung di rumahnya.
Perbuatan itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.829.299.698. Nilai ini sesuai Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP.
Tuntutuan JPU menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagai mana diatur dan diancam pidana Undang-Undangt entang Pemberantasan Tindak Korupsi.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan potong masa tahanan sementara yang telah di jalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Selain pidana penjara terdakwa JPU juga menuntut membayar Denda sejumlah Rp. 50 juta dengan ketentuan bila denda tidak terbayar ganti pidana 2 bulan kurungan.
UANG PENGGANTI
Selanjutnya uang pengganti sejumlah Rp.829.299.698, yang telah diperhitungkan dengan uang titipan yang ada pada penuntut umum dan telah disetorkan ke rekening RPL PN Ambon pada bank sebesar Rp. 44 juta.
Untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, uang tersebut disetorkan ke kas Negara.
Jika dalam waktu satu bulan sisa uang pengganti tersebut tidak diganti, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan lelang untuk menutupi uang pengganti.
Dan bila harta benda tidak mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.
Usai mendengarkan Tuntutan Tim JPU Kajati Maluku, terdakwa dr. Henderita Tuanakotta dengan mencucurkan air mata berjalan keluar sambil berpapasan dengan JPU mengatakan; “Ibu Jaksa dong marah beta kapa”.
Baca Juga:
https://sentralpolitik.com/waduh-said-assagaff-gugat-pemprov-maluku/
Majelis hakim akan melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa. (*)